Padahal Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (WALHI SULTENG), dalam berbagai kesempatan menyampaikan baik di media maupun dalam pertemuan di forum Koalisi Penyelamatan Teluk Palu, bahwa reklamasi teluk palu belum pantas beraktivitas karena masih banyak syarat hukum yang harus dipenuhi misalnya rekomendasi menteri kelautan dan perikanan (KP), dan izin lingkungan yang belum ada, tetapi fakta di lapangan perusahaan sudah melakukan aktivitas penimbunan.
“Kami menduga, ada kong-kalikong antara perusahan dan pihak pemerintah kota, sehingga proyek ini tetap berlanjut walaupun sebenarnya belum memenuhi syarat operasi,” ungkap Manager Kampanye dan jaringan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Adriansa M dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (6/3).
Dijelaskan selain itu, walikota palu juga telah menerbitkan surat keputusan (SK), sebelum kerangka acuan analisis dampak lingkungan (ka-andal) disetujui yang mestinya ka-andal terlebih duluh disetujui barulah surat keputusan dikeluarkan. Di dalam SK walikota juga tidak menyebutkan reklamasi pantai teluk palu, tetapi diperuntukan untuk parawisata yang penetapannya di atas tanah seluas 380.330 meter terletak di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolere, yang diberikan kepada PT. Yauri Properti Investama.
“Sehingga kami mendesak walikota palu untuk menghentikan proyek reklamasi teluk palu karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan sama sekali bukan diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat utamanya kota palu,” jelasnya.
Walikota jangan hanya bersemangat ingin membangun kota palu dengan angka-angka, sementara rakyatnya menjadi buntung, bagi kami paradigma semacam ini, harus dirubah. Kita sudah terlalu sering mendapatkan janji-janji kesejahteraan, yang jutru berbalik memiskinan rakyat. Tentunya, kita tidak menolak masyarakat modern tetapi harus benar-benar memihak kepada rakyat bukan untuk kepentingan investasi yang peruntukannya untuk individu saja.
“Rakyat kota palu juga harus jelih dan kritis melihat masalah ini, bahwa penimbunan teluk palu itu diperuntukan untuk siapa? Jika itu kepentingannya untuk investasi, maka sebaiknya walikota palu menghentikan proyek ini,” tutupnya. (sn01)
Sumber: sumbawanews.com
