Jatam-YTM Minta Usut Fakta Kejahatan Bisnis Sawit PT KLS
Direktur Jatam Syahruddin Ariestal Douw dalam catatannya mengatakan, Murad Husain pemilik PT KLS mulai terjun di dunia usaha lewat bisnis kopra era 1990an. Setelah sukses di bisnis kopra, Murad Husain kemudian memulai bisnis sawit. Saat ini diperkirakan perkebunan sawit yang dikelolanya mencapai 26 ribu hektar.
Kecamatan Toili lanjud Etal sapaan akrabnya, pernah menjadi lumbung penghasil beras di Sulawesi Tengah, kini tinggal cerita sejak usaha sawit Murad Husain lahir di tempat itu.
“Sejauh mata memandang di puncak pegunungan yang terlihat adalah tanaman sawit. Itulah awal mula petaka yang timbul di dataran Toili,” tegas Etal.
Beberapa investigasi yang dilakukan Jatam dan YTM Sulteng kurun waktu tahun 2000-2014 sebagai berikut .
Pertama, sejak tahun 1996 PT KLS mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) nomor 15/HGU/1991 tanggal 2 oktober seluas 6010 hektar lewat program transmigrasi suaka mandiri dengan pola agro estate PT KLS melepas 270 hektar lahannya untuk pembangunan transmigrasi di Desa Singkoyo.
“Tapi naas buat petani, lahan yang telah dilepaskan dan telah memiliki sertifikat hak milik buat petani trasmigran tersebut digusur dan diambil kembali PT KLS pada tahun 2008,” ujarnya.
Kedua, PT KLS mengantongi HGU seluas 6010 hektar, tetapi fakta yang ada melebihi dari HGU. Dampaknya adalah penggusuran lahan petani di Desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou, Sidang Sari, Bukit Jaya. Secara keseluruhan tanah-tanah petani yang digusur oleh PT KLS seluas 7000 hektar tanpa ada tindakan tegas terhadap perilaku yang menyengsarakan petani.
Ketiga, PT KLS membangun join venture dengan PT Inhutani 1 dengan membentuk satu perusahaan patungan dengan nama PT Berkat Hutan Perkasa (BHP) untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Direktur PT BHP Ir. Erwin Yatim yang tidak lain adalah menantu Murad Husain yang sekarang menjabat wakil Bupati Banggai dan ketua DPC PDI-P Kabupaten Banggai.
“Berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 14 Februari 2008 PT BHP memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo sejak tahun 2007 sebesar Rp. 11.924.667.744,72 dan hingga sekarang tidak dikembalikan. Parahnya, HTI yang seharusnya ditanami Sangon, Akasia, Balsa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit,” jelasnya.
Lebih lanjud Etal juga memaparkan, PT KLS juga memperluas perkebunan sawitnya di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang. Berdasarkan hasil investigasi Jatam dan YTM Sulteng, kerusakan SM Bangkiriang mencapai 2.645 hektar dari luas 12.500 hektar yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan tanggal 21 April 1998.
“Ditemukan fakta PT KLS telah mengalihfungsikan sebesar 562,08 hektar wilayah Suaka Margasatwa Bangkiriang menjadi perkebunan sawit. Modusnya menyuru masyarakat dengan memberi modal dan bibit. Bahkan di dalam SM Bangkiriang telah berdiri pabrik pengelolaan CPO di sekitar kawasan SM Bangkiriang,” ungkap Etal.
Dia juga menjelaskan, direktur PT KLS Murad Husain telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Banggai pada tanggal 24 April 2010 karena melanggar pasal 17 (1) Jo pasal 46 (1), (2) UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
“Kasus ini didiamkan setelah terjadi persekongkolan jahat dalam menangkap Eva Bande yang menjadi bagian dari perjuangan petani di Toili,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan agar tidak tebang pilih dalam menegakan hukum, sehingga penetapan tersangka terhadap Murad Husain dengan berbagai macam kejahatannya harus segerah dibuka kembali.
Selain itu, mendesak pemerintah pusat agar mengambil langkah cepat dalam mengusut kerugian negara untuk menyelamatkan keuangan serta kerusakan hutan konservasi yang terus meluas yang melibatkan masyarakat sipil dan korban penggusuran. SADLI
Sumber: Sulteng Post, Edisi 15 Desember 2014