Hubungan Produksi dan Masyarakat Adat Di Katu
Oleh: Adriansyah
Keberhasilan petani Katu dalam memperjuangkan hak atas wilayahnya dari ancaman Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), menjadi ramai dibicarakan dan menguatkan kepercayaan para aktivis pendukung, untuk mengangkat kembali wacana terhadap gerakan adat dalam mempertahankan hak atas wilayahnya, serta menghargai tata cara tradisional dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Walaupun dengan berbagai macam klise pendekatan misalnya, tidak mengangkat kembali nilai feodal, tradisi lokal yang masih sangat kekunoan atau keterbelakangan. Namun, tidak meninggalkan kearifan dalam pengelolahan sumber daya alam.
Petani katu, sangat terkenal dengan kearifan yang dimaksutkan, mulai dari aturan pengelolaan sumber daya alam, hingga aturan adat yang digunakan dalam kehidupan sosial mereka seperti proses perkawinan dan sangsi berupa pelanggaran adat.
Dalam percakapan dan berbagai literatur, para peniliti dan aktivis agraria dan lingkungan hidup, sama sekali tidak memberi informasi, mengenai hubungan produksi yang terjadi di antara mereka. Kecuali identitas adat, seperti bahasa, simbol-simbol keyakinan dan model pengelolaan sumber daya alam dengan model yang sama. Selain itu, mereka juga dianggap memiliki hubungan kekerabatan yang harmonis dan memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang tidak bisa dipisahkan dari alam.
Arianto Sangaji dalam tulisannya tentang “Masyarakat Adat, Kelas, dan Kuasa Eksklusi” memberikan jalan keluar, masyarakat adat menurutnya yang terdiri dari ‘petani dan nelayan perlu dijelaskan dengan pendekatan kelas’. Dengan melihat hubungan-hubungan produksi di antara mereka, sehingga kita tidak salah arah, melupakan struktur kelas internal.[1]
Bagaimana kita dapat menjelaskan hubungan produksi yang terjadi di dalam masyarakat semacam ini? Sehingga kita tidak kehilangan arah menjelaskan, menentukan gerakan petani dan menafikan gerakan buruh dan kaum miskin kota yang juga merupakan korban pembangunan.
Untuk itu, sangat penting bagi kita memeriksa hubungan produksi semacam apa yang terjadi di kampung-kampung yang belum sama sekali melakukan hubungan produksi yang kapitalistik. Dengan memeriksa hubungan-hubungan produksi di antara mereka, kita akan menemukan ketimpangan kepemilikan tanah dan pengerahan tenaga kerja bebas.
Misalnya, ada petani kaya, memiliki tanah cukup luas, dan mempekerjakan petani-petani tidak bertanah sebagai buruh upahan, hasil produksi dijual ke pasar. Ada petani dengan tanah seadanya cukup untuk memenuhi kebutuhan subsistensi keluarga, ada juga yang masuk hutan mengumpulkan hasil hutan untuk memperoleh uang tunai.
Sementara di antara mereka, terjadi proses jual beli tanah, petani miskin sering kali menjadi korban dari mekanisme ini, misalnya dengan cara meminjam uang, kepada tengkulak lantas dia tidak dapat mengembalikannya, maka dengan berlahan tanahnya beralih kepada tengkulak yang memberi pinjaman, dan berbagai macam mekanisme lain.
Seperti di petani Katu, ada petani kaya yang mendominasi lahan komoditi Kakao, sementara ada juga petani yang memiliki tanah tetapi tidak cukup digarap untuk kebutuhan keluargannya. Ketidak adaan modal berupa uang untuk membeli mesin, pupuk dan pestisida membuat petani miskin sering kali kalah bersaing dari petani kayah, terpaksa dia harus membagi tenaga kerjanya sebagai buruh kepada petani kayah untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Lihat grafik 1 distribusi kepemilikan tanah petani di Katu.
Sumber: Data Primer
Gereja juga berkontribusi terhadap pembagian kerja di antara petani. Gereja membentuk organisasi petani yang bertujuan untuk mengorganisasikan para pekerja berbasis pada pertukaran tenaga kerja, ada lima kelompok kerja berdasarkan organisasi yang dinaunginnya. Tidak hanya itu, gereja juga membentuk organasisasi dibawanya melalui pemisahan gender dan umur, kesemuannya diorganisasikan untuk menyumbang setiap kegiatan yang diselenggarakan gereja.
Setiap petani yang mendapatkan giliran kerja, akan menyetor uang tunai kepada pengurus kelompok dan dilaporkan setiap minggunnya seusai melaksanakan ibadah pekan.
Hasil dari proses kerja petani ini, diorganisasikan kedalam kelompok masing-masing untuk kepentingan perayaan besar gereja. Sebagian digunakan untuk pembangunan gereja baru dan disetor kepada gereja untuk tujuan gaji pendeta dan pengurusnya.
Hubungan produksi yang terjadi, tidak seperti yang kita bayangkan ketika membicarakan masyarakat adat, sebagaimana petani Katu, telah menjadi inspirtasi terhadap gerakan agraria dan gerakan lingkungan yang menggap bahwa hormonisasi yang terjalin baik di antara petani harus tetap dipelihara.
Hubungan Produksi
Romantisme terhadap aturan tenaga kerja sering kali muncul sebagai suatu topik yang menarik untuk dibacarakan, misalnya ada kelompok-kelompok kerja yang dianggap adil dan harmonis.
Dengan membaca buku Claudia D’Andrea yang berjudul ‘Kopi, Adat dan Modal’ halaman 149 dia menyebutkan ada tiga bentuk kerja kolektif di Katu. (1) kerja partai, disebut sebagai paratei di Katu. (2) kerja kelompok; dan (3) persatuan desa. Tetapi Claudia tidak memunculkan gambaran yang detil tentang hubungan produksi macam apa di antara petani di Katu kecuali itu dilakukan dengan bersama-sama dan untuk kepentingan bersama.[2]
Padahal hubungan produksi yang terjadi di antara petani katu, justru jauh lebih kompleks dari apa yang diceritakan Claudia, bahwa petani melakukan kerja karena peristiwa sosial dan hubungan saudara untuk saling membantu.
Kita juga harus membedakan corak produksi feodal dan corak produksi kapitalis agar tidak memaksakan teori apa yang mesti kita gunakan dalam menganalisa masyarakat semacam ini. Marx dalam karyanya menyebutkan bahwa model produksi semacam ini bukanlah corak feodal ataupun kapitalis, dia menyebutkan bahwa ini adalah sebuah proses yang berlangsung antara hubungan-hubungan pra-kapitalis dan ‘formal subsumtion’ di bawah kapital.
Untuk tidak terjebak dengan romantisme maka sebaikanya memberi pengertian mengenai feodalisme sebagai sebuah corak produksi, dengan aspek paling mendasar adalah sistem agraria.
Seperti berlangsung pada abad pertengahan eropa, mayoritas penduduk terlibat terutama dalam usaha pertanian. Landasan ekonomi pedesaan sepanjang abad pertengahan adalah pemilikan/penguasaan/pengolaan usaha pertanian oleh keluarga petani, dengan luas lahan usaha bergantung pada rasio antara tanah dan tenaga kerja, keadaan geografis, tingkat teknologi, dan karakter setiap keluarga sebagai landasan atau sumber tenaga kerja.
Dalam feodalisme kelas yang memerintah terdiri dari para tuan tanah yang mengeksploitasi para petani yang tidak merdeka. Wujud eksploitasi tergambar melalui perampasan kerja lebih (surplus value) dari rumah tangga pertanian oleh para tuan tanah (lord) melalui sewa (rent), dalam bentuk uang, barang, atau pelayanan kerja.
Perampasan kerja lebih berlangsung melalui penggunaan tekanan ekstra-ekonomi (extra-economic coersion). Hal itu dilakukan agar melanggengkan perampasan kerja lebih, para tuan tanah menggunakan surplus kerja terutama untuk membiayai kekuasaannya secara politik dan militer guna menghadapi konflik dengan sesama kelas tuan tanah dan menghadapi perlawanan dari petani.
Dalam feodalisme, para petani relatif mengendalikan produksi, karena mereka menguasai alat-alat produksinya. Ini jauh berbedah dengan corak perbudakan dan kapitalisme, dimana para budak dan kelas pekerja upahan tidak menguasai alat-alat produksi.
Kapitalisme juga sering kali menjadi perdebatan, kapitalisme sering diidentikan dengan perdagangan dan aktivitas ekonomi bersandar pada uang. Menganggap masyarakat yang terkait dengan perdagangan dan uang telah menjadi pusaran kapitalisme, ini merupakan kekeliruan teoritik yang fatal. Kapitalisme adalah sebuah corak produksi, hubungan eksploitasi kelas, oleh kelas kapitalis terhadap kelas pekerja bebas.
Kelas kapitalis adalah pemilik alat-alat produksi, tenaga kerja dan produk dari proses produksi, yaitu komoditi yang akan dijual. Sementara kelas pekerja adalah mereka yang dengan sukarela menjual tenaga kerja mereka kepada kelas kapitalis.
Menurut Marx, kapitalisme ditandai dengan produksi komoditi bukan untuk penggunaan langsung, tetapi diperjual belikan melalui pertukaran (pasar), penggunaan tenaga kerja upahan, dan keuntungan atau nilai-lebih dari hasil penjualan komoditi diinvestasikan ulang dengan membeli kembali tenaga kerja dan alat-alat produksi secara terus menerus guna meningkatkan skala produksi.
Dari dua pengertian corak produksi di atas, jelas berbedah dengan hubungan produksi yang terjadi di petani Katu, dengan pengerahan tenaga kerja bebas, tetapi pemilik alat produksi tidak atau belum mengontrol proses produksi seperti dalam kapitalisme. Marx menyebut ‘hybrid subsumption’ sebagai fase transisi menuju kapitalisme dari satu moda produksi pra-kapitalis.[3]
Dalam hybrid tidak ada hubungan produksi pra-kapitalis seperti feodalisme. Karena tidak ada tekanan ekstra ekonomi terhadap produsen langsung, termasuk produsen kecil langsung di sektor pertanian atau pembuat barang-barang kerjanian. Dalam waktu yang sama, dalam proses produksi tidak secara langsung dikontrol atau diawasi oleh kapital. Para pemberi pinjaman uang dan pedagang memberi uang muka kepada para produsen langsung dan mengeksploitasi mereka seperti parasit.
Di katu akan kita temukan petani dengan kelas-kelas yang berbedah ada petani kaya, menengah, dan miskin, bukan saja dalam pengertian stratifikasi, tetapi paling utama adalah saling berhubungan di antara mereka terutama dalam hubungan-hubungan produksi.
Untuk menggambarkan hubungan produksi di antara petani di Katu, maka saya akan mengelompokan tiga model kerja yang saling berhubungan. Pertama, pengerahan tenaga kerja bebas, melalui pemberian upah harian dalam waktu tertentu. Disini pemilik alat produksi, tidak mengontrol atau mengawasi selama proses produksi berlangsung atau subordinasi kerja. Kedua, para pemilik alat produksi saling menyewahkan tenaga kerja, tetapi tidak diberi upah, dengan cara mempertukarkan ‘pertukaran tenaga kerja’ dalam waktu tertentu. Tetapi, pemilik menyiapkan makanan selama proses produksi berlangsung. Ketiga,tenaga kerja rumah tangga, anak/istri/mertua/sepupu atau bahkan ipar dikerahkan secara gratis, oleh pemilik alat produksi dalam rumah tangga tertentu, hasil produksi dikonsumsi bersama atau sebagian ‘surplus’ dimiliki oleh kepalah rumah tangga tertentu, secara terus menerus.
Petani miskin bergantung kepada petani kaya untuk memperoleh uang tunai atau pupuk, pestisida untuk membiayai rumah tangganya dan perawatan lahan produksinya. Hasil dari produksi dijual kepada petani kaya dan tengkulak baik karena keterikatan utang dan tidak ada cara lain untuk menjualnya selain kepada tengkulak atau petani kaya. Sementara, harga komoditi ditentukan secara sepihak oleh tengkulak atau petani kaya.
Penutup
Kita mesti meninggalkan terminologi tentang masyarakat adat, dan memeriksa hubungan produksi di internal petani. Untuk tidak terjebak dengan anggapan yang salah kaprah, yang justru melanggengkan struktur kelas di antara mereka, seperti halnya aktivis agraria dan lingkungan yang perna membantu petani Katu untuk mendapatkan pengakuan dari TNLL. Kemudian, setalah Ir. Banjar Yulianto Laban, M.M. mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 35/VI-BTNLL.1/1999 tentang pengakuan keberadaan petani Katu dalam BTNLL.
Menguatkan petani Katu, untuk kembali memperkuat aturan dalam pengelolaan sumber daya alam, dan memetahkan wilayah mereka dengan bantuan aktivis agraria dan lingkuan. Tetapi, para aktivis yang mendukung gerakan petani Katu ini, tidak melihat bahkan mengantisipasi, bahwa di antara mereka juga terjadi ketimpangan kepemilikan tanah, dan hubungan produksi di antara mereka juga bukan sesuatu yang dibayangkan oleh mereka sebagai suatu hubungan kerja yang homogen.
Akan tetapi, di antara petani, juga saling menghancurkan dengan mengkonsentrasikan kepemilikan tanah dan melakukan hubungan produksi yang saling menghisap.
Penulis adalah Manager Kampanye dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka
[1] Baca https://ytm.or.id/opini/publik/190-masyarakat-adat-kelas-dan-kuasa-eksklusi-.html
[2] D’Andrea, Claudia Kopi, Adat dan Modal, Teritorialisasi dan Identitas Adat di Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah, 2013
[3] Anto Sangaji, Kapitalisme dan Tenaga Kerja Cadangan, draff pendidikan Ekonomi Pilitik, Yayasan Tanah Merdeka, 2013