Setelah Gemuruh Wera Sulewana Dibungkam: Dampak Pembangunan PLTA Poso & Jaringan Sutet di Sulawesi
Tulisan George Junus Aditjondro (GJA) kembali menemukan relevansinya di tengah-tengah rencana pengerukkan hulu sungai Poso. Dalam tulisannya GJA menyebut sejumlah masalah; pertama, pengerukkan sungai poso bertujuan untuk kepentingan investasi energi listrik yang justru menimbulkan dampak sosial ekonomi, ekologis dan sosial politis bagi masyarakat sekitar. Kedua, pembangunan ke 3 PLTA dan jaringan transmisinya tidak sah, karena belum melalui proses AMDAL yang komprehensif. Ketiga, pembangunan PLTA dengan jaringan transmisi tegangan tinggi melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 3/2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Keempat, pembangunan proyek PLTA dan transmisinya melalui proses perampasan tanah dan penghidupan masyarakat. Bahkan dalam proses pembebasan tanah tidak melalui panitia 9 sebagaimana yang ditentukan dalam Kepres No. 55 Tahun 1993 pasal 6 tentang panitia Pengadaan Tanah, Pasal 7 tentang Susunan Panitia dan pasal 12 tentang Penentuan Ganti Rugi. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.