Industri Pertambangan

Pemotongan Upah Secara Sepihak di PT. HYNC

Morowali—Sampai dengan saat ini PT. Huayue Nickel Cobalt (HYNC) tidak memberikan kejelasan kepada buruh-buruhnya, soal pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak. Pemotongan upah di bagian bonus kinerja ini terjadi antara bulan Juni-Juli 2024. Sebagian buruh-buruh ini tergabung dalam Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. HYNC. (10/08/2024)

Satu-satunya alasan manajemen memotong upah hanya dengan alasan penilaian kinerja. Di bulan Juni-Juli terjadi pemotongan terhadap sebagian besar anggota PSP-SPN PT. HYNC secara keseluruhan dari bonus kinerja yang sudah ditetapkan. Sementara ketentuan sistem pemotongan bonus kinerja itu sendiri tidak boleh melebihi 40% dari keseluruhan bonus kinerja.

Upah yang dipotong ini kurang lebih sebesar Rp50 ribu awalnya. Memasuki periode tiga bulan terakhir ini manajemen PT. HYNC memotong upah buruhnya sampai jutaan. Hal ini ditambah lagi dengan upah Surat Perintah Lembur (SPL) yang juga tidak dibayarkan pada tanggal 07 Juli 2024. Disitulah kejanggalannya menurut PSP-SPN PT. HYNC. Artinya manajemen PT. HYNC telah memotong upah secara bebas.

Sejauh ini PSP-SPN PT. HYNC telah menempuh jalur bipartit sebanyak 3 kali. Dimulai sejak 13 juli, 02 Agustus hingga 08 Agustus 2014. Hasilnya selalu deadlock, karena pihak manajemen tidak menanggapinya dengan serius.

Selain soal upah, tuntutan PSP-SPN PT. HYNC juga menyoal Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak lengkap, karena pihak manajemen mengatakan bahwa APD tidak ada lagi untuk ditambah. Rencana langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh PSP-SPN PT. HYNC yakni, menyurat ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk menilai pokok persoalan ini.

Perlu diketahui, APD seperti masker di kawasan PT. IMIP rata-rata hanya diberikan 20 pcs perbulannya. Sebelumnya, masker diberikan 30 pcs per bulan, namun hanya pada saat musim Covid-19.

Menurut Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro, apa yang telah dilakukan oleh manajemen PT. HYNC merupakan sebuah tindakan maladministrasi. “Jika pekerja tidak masuk kerja, ya, masuk akal dikit dipotong. Karena ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Tapi kan buruhnya masuk terus, itu berarti tindakan manjemen maladministrasi, tidak menjalankan keputusan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Richard.


PT. HYNC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku baterai kendaraan listrik. PT. HYNC merupakan anak perusahaan—dari Huayou Cobalt, yang memiliki saham (15%)—berpatungan dengan Tshingshan Group (10%), CMOC (30%), Huaqing Hualong Consulting (2%) dan Long Sincere (1%).

Huayue Nickel Cobalt mulai membangun fasilitas HPAL pada 2019 dengan investasi US$1,28 miliar. Saat ini perusahaan sudah mengoperasian 2-lini HPAL dengan kapasitas produksi pertahun 60 kt logam nikel dan 7,8 logam kobalt dalam MHP. Pertengahan Februari 2022, untuk pertama kali perusahaan mengapalkan 9,5 kt MHP dari pelabuhan IMIP menuju Ningho di Tiongkok. Pada 2022, perusahaan dilaporkan menghasilkan 66 kt logam nikel, atau 10% di atas kapasitas produksi per tahun.1


  1. Perusahaan-Perusahaan Multinasional dan Hilirisasi Nikel di Indonesia halaman 68. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *