BeritaIndustri Pertambangan

Kapitalisme Merampas Kehidupan Buruh

Adriansa Manu, Manager Kampanye dan Jaringan YTM

Kapitalisme[1] harus dimengerti sebagai relasi sosial di dalam kegiatan produksi. Sebagaimana buruh memproduksi komoditi, tetapi komoditi yang diproduksinya bukan untuk dikonsumsi sendiri atau dikonsumsi bersama dalam rumah tangga. Komoditi itu menjadi hak milik kelas kapitalis, pemilik alat-alat produksi dan tenaga-kerja buruh. Komoditi yang dihasilkan dijual untuk kepentingan profit dan keberlangsungan produksi terus-menerus. Kelas kapitalis memiliki modal besar, kemudian membeli alat-alat produksi seperti mesin-mesin, gedung-gedung, infrastruktur yang juga adalah hasil keringat buruh. Kelas kapitalis mengatur sirkulasi produksi dan juga merencanakan sendiri perluasan produksi serta akumulasi kapitalnya secara sepihak, sementara buruh hanya memiliki tenaga-kerjanya untuk dijual kepada kelas kapitalis. Setiap hari mereka dieksploitasi dengan tak manusiawi.

Kelas kapitalis merampas kehidupan buruh, tidak saja ‘nilai-lebih’ atau waktu kerja yang tidak sesuai dengan upah yang diperoleh buruh, tetapi juga kehidupan sosial para buruh dirampas. Tak ada waktu untuk berekreasi, seperti halnya kelas kapitalis. Para buruh juga tidak dapat mengembangkan pengetahuan intelektual mereka, seperti membaca buku atau paling tidak koran, karena waktu kerja yang begitu panjang dan rasa lelah saat pulang kerja. Bahkan untuk mendapatkan informasi di televisi pun menjadi berkurang, karena kerja berlebihan.

Selain itu, jika para buruh melakukan perlawanan dan pembelaan terhadap dirinya, segera kelas kapitalis akan mengambil tindakan kejam. Para buruh segera akan mendapatkan pemutusan kerja. Apabila perlawanan itu besar, maka kelas kapitalis mengerahkan aparat negara (TNI/Polisi, dsb.) untuk menghadang aksi revolusioner kaum buruh, dan menuduh mereka sebagai pelaku anarki atau menjebloskan pimpinan-pimpinan mereka ke dalam penjara.

Kapitalis tidak tinggal diam, dia selalu berusaha memadamkan perlawanan buruh revolusione. Dia akan berusaha menjaga aset produksinya dengan berbagai cara, sekalipun jika itu menghilangkan nyawa manusia. Dia juga berusaha mencari celah membenturkan buruh-buruhnya yang tak terorganisir dengan buruh-buruh yang sedang aktif berlawan. Bahkan dia mampu mengelabui buruhnya dengan aturan negara dan menakut-nakuti para buruh agar tak melakukan perlawanan.

Dalam melanggengkan kekuasaan dan memperluas produksinya, kelas kapitalis juga seringkali memaksakan kehendaknya untuk melakukan pengambilaihan tanah-tanah petani dengan cara licik dan kejam. Setiap petani akan didatangi dengan cara menyogok dan menjanjikan sejumlah uang. Bagi para petani yang tak mau melepaskan tanahnya, akan segera dibenturkan dengan petani-petani kecil yang berlawan. Jika ada perlawanan besar dari petani, kelas kapitalis akan menggunakan kekuatan negara untuk dapat mengambilalih kepemilikan tanah para petani.

Perampasan tanah ini selalu disertai dengan pengerahan besar-besaran TNI dan polisi dengan dalih untuk menstabilkan keamanan di wilayah itu, walaupun sebelumnya tidak ada keributan atau gejolak dari petani. Petani seringkali berbenturan fisik dengan polisi dan TNI, bahkan kematian seringkali terjadi di pihak petani yang berlawan. Perlawanan ini dengan mudah dikalahkan kelas kapitalis, membuat para petani yang kehilangan tanah terpaksa menjual tenaga-kerjanya untuk dieksploitasi di ranah produksi. Kendati tidak semua petani dapat terserap, sebagian membangun usaha-usaha kecil, seperti kios-kios dan warung makan.

Para petani yang sebelumnya tidak disiplin bekerja, bebas bekerja tanpa paksaan dan bisa istirahat kapan saja dengan waktu yang tak ditentukan, menjadi begitu disiplin dalam bekerja. Mereka akhirnya terlatih tepat waktu dalam bekerja. Mereka juga menjadi terbiasa bekerja lama dengan waktu yang ditentukan kelas kapitalis. Mereka tanpa sadar menjadi maju dan mampu mengoperasikan mesin-mesin berat serta mampu menjelaskan penghisapan kelas kapitalis dengan sangat baik kepada dirinya. Hal ini mereka peroleh dari tempat kerja yang setiap hari mengeksploitasi tenaga-kerja mereka. Mereka menjadi sangat ahli di bidang masing-masing, bahkan sangat terorganisir dengan baik di dalam kegiatan produksi dan di luar produksi. Sepulang kerja, mereka berdiskusi tentang perlakuan kelas kapitalis yang anarki itu, memutuskan kebijakannya secara sepihak tanpa melibatkan buruh-buruhnya.[2]

Petani yang sebelumnya bisa menghabiskan waktu bersama keluarga, bisa berlibur kapan saja, menonton TV dan kegiatan sosial keagamaan, menjadi berkurang dan bahkan hilang sama sekali. Kesemuanya ditentukan oleh kerja yang diwajibkan oleh kelas kapitalis. Bahkan kadang lupa dengan hari dimana mereka harus beribadah dan mengucap syukur kepada Tuhan. Mereka hanya mengingat waktu kerja wajib dan waktu kerja lembur.

Selain itu, kelas kapitalis juga menciptakan pengangguran yang sangat melimpah ruah, dengan bantuan negara yang memindahkan penduduk miskin dari kota, seperti dari Jawa dan Lombok,[3] untuk menjadi tenaga-kerja cadangan, bukan hanya anak-anak kampung dari desa-desa kecil di Sulawesi Tengah yang didatangkan untuk bekerja di tempat produksinya. Apa yang terjadi kemudian, kelas kapitalis dengan kehendaknya sendiri membuat orang-orang itu berantri ingin bekerja di perusahaannya. Buruh-buruh yang melawan segera akan dikeluarkan dan digantikan oleh orang-orang yang sedang menunggu kerja di luar. Perlawanan buruh menjadi sangat lemah dan mudah dikalahkan, karena buruh-buruh menjadi takut dan tak ingin berorganisasi.

Pengalaman Empirik di Lingkungan Buruh Tambang

Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor material dalam bentuk ore yang berlaku sejak 12 januari 2014, dan mengharuskan hilirisasi produksi tambang batu bara dan mineral, sejumlah perusahaan yang tak mampu membangun pabrik smelter angkat kaki, kendati mereka meninggalkan sejumlah tumpukan ore di wilayah penambangannya. Di Kabupaten Morowali, misalnya, kita bisa melihat secara kasar tumpukan ore yang tidak sempat diangkut sejumlah perusahaan di sepanjang jalan menuju Bahodopi. Selain itu, kita juga bisa menyaksikan pemandangan hutan yang bocor-bocor, bekas galian buldoser yang ditinggal begitu saja tanpa reklamasi.

Sementara, pemerintah Kabupaten Morowali sepertinya tak mau pusing dengan kondisi itu, walaupun masyarakat sekitar pengerukan perusahaan tambang mengeluhkan dan mulai resah karena berdekatan dengan rumah-rumah mereka, seperti di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, dimana PT Sashikirana International (SKI) melakukan penambangan di belakang rumah penduduk. Kondisi penambangan yang tak teratur dan sembarangan ini sewaktu-waktu bisa saja longsor dan menimbun rumah-rumah penduduk.

Kebijakan pelarangan ekspor raw material dalam bentuk ore ini juga membuat buruh-buruh kehilangan pekerjaan. Kurang lebih sekitar 8000 buruh di Morowali tak lagi bekerja di tambang. Sementara, perusahaan-perusahaan ini sebagian besar tak membayar pesangon kepada buruhnya. Tidak itu saja, akibat dari kebijakan ini membuat sejumlah pemilik kos, warung makan, cafe, dan usaha kecil lainnya tutup, karena buruh-buruh memilih pindah ke wilayah lain untuk mencari kerja atau pulang ke kampung halaman.

Dari 15 jumlah perusahaan yang sudah berproduksi di Morowali, hanya PT Bintang Delapan Mineral (BDM) yang mampu bertahan dari kebijakan pemerintah ini. PT BDM sendiri merupakan hasil merger 8 perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel (Kertas Posisi Yayasan Tanah Merdeka (YTM) edisi II tahun 2010). Di tahun 2010 PT BDM[4] menggandeng sebuah perusahaan besar asal Cina bernama Dingxing Group. Kedua perusahaan ini bekerjasama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) untuk pembangunan pabrik smelter di wilayah desa Fatufia, saat ini sedang dalam masa konstruksi. Sejak pendiriannya, juga menyisakan masalah bagi para buruh. Ratusan buruh terkena PHK dan dialihkan untuk pembangunan smelter dan reklamasi wilayah yang sudah dikeruk. Sebagian buruh menolak karena tidak sesuai dengan keahlian mereka, ada juga yang menerima karena takut kehilangan pekerjaan.[5]

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan, PT BDM pun melakukan pengurangan buruh secara besar dan bertahap. Sebagian buruh yang berstatus outsourcing atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tak lagi dilanjutkan. Alasan perusahaan melakukan ini, karena tak melakukan kegiatan produksi penambangan, sehingga harus melakukan efisiensi. Upah buruh-buruh yang masih bertahan pun dikurangi secara bertahap. Salah satu buruh PT SMI yang dialihkan dari operator PT BDM ke divisi helper mengatakan dulu gajinya mencapai 8 juta setiap bulan. Tetapi, sejak perusahan tak lagi mengirim ore, upah yang diperolehnya menurun menjadi 6 juta setengah, kemudian menyusul 4 juta dan akhirnya menjadi 2 juta lebih per bulannya.

Sejak bersama buruh-buruh PT SMI/PT BDM, hampir setiap hari mereka bercerita tentang sikap perusahaan yang anarkis, mengeluarkan mereka sesuai keinginannya sendiri. Begitu juga pemberian upah yang tak layak, sekitar 30 orang buruh PT BDM yang saya temui, menceritakan hal yang sama, upah yang mereka peroleh tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Bahkan setiap bulan mereka juga berutang di kios-kios kecil mulai dari utang beras, mie instan, telur sampai dengan kebutuhan anak-anak mereka.

Sehingga pada tanggal 12-17 maret 2014, sekitar 300 buruh PT BDM dan PT SMI melakukan aksi mogok kerja. Mereka bermaksud mendatangi kantor manajemen PT BDM untuk mempertanyakan pemutusan kerja, safety, buruh kontrak dan juga masalah lain yang dihadapi oleh para buruh. Sayangnya aksi mereka untuk masuk ke dalam manajemen gagal, karena dihadang security perusahaan dibantu oleh polisi dan TNI bersenjata lengkap.[6]

Sebelum aksi mogok ini dilakukan, 17 orang buruh PT BDM dan aktivis buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka juga mendapatkan solidaritas sejumlah mahasiswa Universitas Tadulako (Untad). Aksi ini bermaksud menceritakan Pemutusan Hubungan Kerja yang mereka alami, sehingga ada dukungan politik dari Disnaker Provinsi untuk memberikan sanksi dan menyelesaikan PHK sepihak yang tidak sesuai dengan mekanisme Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sebagaimana yang dialami oleh 72 orang buruh secara sepihak.

Para buruh ini dipaksa menandatangani surat pengunduran diri mereka. Sebelumnya, mereka diahlikan ke divisi lain, namun menolak karena tidak sesuai dengan skill yang mereka miliki. Awalnya buruh tidak menerima, tetapi kemudian perusahaan berhasil menekan 29 orang, sehingga tersisa 43 orang lagi yang menolak. Perusahaan melakukan ini secara bertahap, dengan cara mendatangi satu per satu buruhnya untuk mau menerima keinginan mereka mengeluarkan para buruh dengan memberi uang tali kasih. Dari 43 orang kemudian tersisa menjadi 17 orang yang tak menerima sikap perusahaan.

Kemarahan buruh kemudian memuncak setelah dikeluarkannya surat anjuran dari mediator No. 566/0966/Bid.was agar perusahaan mempekerjakan kembali 17 orang buruh dan segera membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tetapi, surat anjuran ini ditolak perusahaan dan akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri kelas 1A Palu. Perusahaan menganggap pihak mediator PHI Palu berat sebelah dalam menangani permasalahan ini.[7]

Tidak saja soal PHK sepihak, mogok kerja ini juga merupakan akumulasi kemarahan buruh yang setiap hari dieksploitasi dengan upah yang sangat murah, sebagian besar upah pokok buruh Rp1.236,000 per bulan. Sementara, gaji lembur rata-rata Rp272,535 sampai Rp800.000 per bulan.[8] Mereka adalah buruh-buruh yang bekerja untuk infrastruktur pabrik smelter PT SMI. Pemberian upah ini menurut para buruh tidak sesuai dengan waktu kerja yang diwajibkan yakni: bagi buruh shift siang mulai bekerja pukul 07.00 kemudian istirahat pukul 11.30 dan kembali bekerja pukul 13.30 sampai dengan pukul 16.00, kemudian shift malam 07.00 istirahat 11.30 kemudian kembali bekerja 13.30 selesai jam 7.00 pagi. Upah mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi buruh yang sudah berumah tangga.

Kemarahan buruh memuncak ketika perusahaan terus mengeluarkan mereka dengan alasan pelarangan pengiriman ore, sementara perusahaan PT BDM terus mendatangkan buruh-buruh asal Cina hingga ratusan orang, walaupun praktek ekploitasi terhadap mereka lebih gila karena tak dapat melawan. Buruh-buruh yang berasal dari Cina ini merupakan buruh outsourcing yang juga diganti-ganti.[9]

Buruh-buruh juga sadar bahwa penghisapan terhadap tenaga kerja mereka sangat berlebihan akibat praktek waktu kerja berlebihan, sehingga waktu bersama keluarga menjadi singkat. Para buruh juga tidak memiliki waktu untuk bersenang-senang dengan kekasih mereka atau menghibur diri dari rasa jenuh di wilayah kerja. Sementara, jaminan keselamatan terhadap dirinya tidak diperhatikan perusahaan. Sejumlah buruh yang sempat saya temui menceritakan buruknya manajemen safety. Di tahun 2013 lalu, setidaknya 3 orang buruh meninggal akibat mengejar target produksi. Salah satu buruh di bagian helper menceritakan baju yang digunakan untuk bekerja tidak menggunakan anti api. Akibatnya, setiap kali dia kerja pasti mengalami luka bakar percikan api saat mengelas. Ada banyak kecelakaan kerja yang dialami buruh, misalnya cacat seumur hidup, kehilangan jari, pincang, dst. Sayangnya media tidak pernah meliput, sehingga perusahaan ini kelihatannya baik-baik saja, padahal setiap hari buruh-buruh mengeluhkan.

PT SMI, dalam beberapa pemberitaan media di Sulawesi Tengah, bahkan nasional, memang kelihatan seperti semacam malaikat yang datang menyelamatkan orang-orang dari kemiskinan. Pemerintah daerah Sulawesi Tengah pun ikut bangga, karena perusahaan ini mampu membangun pabrik smelter, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Media memang kelihatannya lebih suka memberitakan keindahan PT BDM dibanding penderitaan buruh yang setiap hari dieksploitasi. Keluhan-keluhan buruh dan perlawanan buruh tak pernah dicatat dalam pemberitaan media, sehingga publik tak pernah tahu bagaimana buruh-buruhnya dihisap di ranah produksi.

Selain soal media, pemerintah juga ikut memperkuat posisi perusahaan. Buruh-buruh mengeluhkan sikap pemerintah yang acuh dengan masalah mereka. Hal itu saya saksikan langsung ketika bersama para buruh melakukan aksi demonstrasi mendatangi kantor Bupati Morowali pada tanggal 17 maret 2014, dengan maksud melaporkan kasus-kasus yang dialami oleh para buruh PT BDM/PT SMI selama ini. Kehadiran mereka justru mendapatkan kritik dari asisten satu Bupati Morowali, yang saat itu menemui beberapa perwakilan buruh yang menceritakan masalah yang sedang mereka alami. Dia justru menyalahkan tindakan para buruh yang melakukan aksi mogok kerja, menganggap aksi buruh itu terlalu berlebihan dan dapat menghambat pembangunan pabrik smelter. Sementara, keluhan para buruh yang di-PHK sama sekali tak mendapat jawaban, terutama 44 orang yang saat itu sudah di-PHK. Pemerintah menganggap bahwa aksi PHK itu merupakan keinginan buruh sendiri yang mengundurkan diri. Menurutnya perusahaan justru berbaik hati memberikan uang tali kasih kepada para buruh.

Begitu pun, staf ahli Gubernur Sulawesi Tengah bagian ekonomi, Elim Somba, yang juga menemui sejumlah aktivis buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas terhadap permasalahan buruh di PT BDM dan SMI, dia justru terang-terangan membela perusahaan. Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa 17 orang buruh yang keberatan itu bukan di-PHK, tetapi mengundurkan diri. Menurutnya, perusahaan juga telah memberikan uang tali kasih kepada para buruh sesuai dengan ketentuan UU. Informasi yang diajukan para aktivis sama sekali tidak meyakinkan pemerintah, bahwa apa yang dia katakan sebenarnya tidaklah sesuai dengan fakta di lapangan. Para buruh belum mendapatkan apa-apa sejak mereka di-PHK, bahkan gaji bulanan yang mestinya tetap diterima para buruh selama belum ada keputusan pengadilan, tidak diberikan dengan alasan akan dibayarkan jika para buruh bisa menang di pangadilan. Pemerintah sepertinya lebih percaya informasi yang disampaikan manajemen perusahaan.

Setelah aksi mogok itu, perusahaan kemudian kembali memutuskan kontrak 7 orang buruh tanpa pesangon dengan alasan mangkir selama 5 hari berturut-turut. Satu orang dikenakan sanksi peringatan (SP2), satu orang lagi buruh berumur 19 tahun ditangkap polisi karena dianggap mengancam saat melakukan aksi pemogokan, dan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan kekerasan. Sementara itu, perusahaan berhasil memanfaatkan masyarakat lokal Bahodopi untuk meredam perlawanan buruh. Akibatnya, pada 13 maret 2014, masih dalam suasana aksi mogok, buruh-buruh yang sedang berdiskusi di kos-kosan di desa Fatufia, mengenai aturan UU Ketenagakerjaan, diserang 8 orang masyarakat lokal dari Desa Keurea dan Bahodopi. Satu orang buruh driver terkena pukulan balok, sehingga di bagian pinggang belakangnya memar. Padahal tidak jauh dari tempat kejadian, sekitar 50 meter, ada TNI yang sedang berjaga-jaga, bahkan korban yang terkena pukulan sempat melaporkan kejadian itu kepada 2 orang TNI tersebut. Namun, 2 orang TNI itu sama sekali tidak merespon, mereka hanya menyuruh korban melaporkan kembali jika ada penyerangan susulan. Kejadian pemukulan tersebut hingga saat ini tidak pernah diusut aparat yang bersangkutan.

Tidak lama setelah aksi mogok para buruh, yakni pada tanggal 20 April 2014, manajamen perusahaan melakukan pertemuan dengan 26 buruh di kantor managamen PT BDM. Sebagian dari mereka juga merupakan buruh yang terlibat dalam aksi pemogokan. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan efisiensi perusahaan, namun dalam pertemuan itu, yang dibicarakan adalah Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil pertemuan tersebut melahirkan dua keputusan berkaitan dengan PHK mereka. Manajemen PT BDM menawarkan dua pilihan, pertama, perusahaan membayarkan pesangon para buruh 50% dengan jaminan mereka akan kembali diterima apabila pembangunan smelter telah selesai atau perusahaan kembali membutuhkan tenaga kerja mereka. Kedua, bagi buruh yang tidak sepakat dengan pesangon 50%, akan dibayarkan full atau 100%, tetapi tidak ada jaminan untuk bisa kembali bekerja di perusahaan itu.

Tak henti-hentinya melakukan PHK sepihak, pada tanggal 22 April 2014, kembali terjadi PHK massal sebanyak 300 orang buruh dengan alasan yang sama, yaitu efisiensi. Sementara, perusahaan ini juga terus membuka penerimaan tenaga kerja baru sebesar 300 orang di perusahaan hasil joint-nya dengan PT Tshingsang Group.

Sebagian besar Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan PT BDM/PT SMI tidak mengikuti mekanisme UU Ketenagakerjaan. Rata-rata buruh di-PHK hanya dengan surat PHK manajemen saja, sebagian tidak mendapatkan surat peringatan yang menjelaskan kesalahan mereka terlebih dahulu. Menariknya, buruh-buruh yang diputuskan kontraknya tidak disebut sebagai PHK, tetapi mereka dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri. Jika tidak, mereka diancam tidak akan mendapatkan uang pesangon. Sementara, uang pesangon yang diberikan perusahaan hanya sebagian dari masa kerja mereka.

Dalam proses pembangunan pabrik smelter, aksi PHK sepihak terus berlangsung, sementara para buruh yang belum terorganisir dengan baik tak dapat melakukan perlawanan, karena aksi-aksi perlawanan mereka sebelumnya selalu dikalahkan dengan ancaman dan represi. Dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun tak dapat meminimalisir PHK, walaupun mereka telah melaporkan tindakan perusahaan kepada pemerintah dan institusi terkait. Para LSM beranggapan perusahaan selalu mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah. Hal itu terbukti ketika mereka melaporkan aksi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 17 orang buruh PT BDM yang jelas-jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. Namun, Dinas Ketenagakerjaan tak dapat berbuat apa-apa, sementara pemerintah kabupaten menganggap mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, hanya saja para buruh tidak puas dengan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.[10]

Kondisi Keluarga Kelas Pekerja Tambang

Eksploitasi atas buruh punya implikasi luas terhadap kehidupan sosialnya. Misalnya, di dalam keluarga mereka, eksploitasi membuat istri mereka ikut terabaikan dan terasing dari kehidupan sosial yang lebih luas, tidak seperti halnya kelas kapitalis yang bisa ke luar sesuka hatinya, menikmati keindahan kota-kota besar dengan bangunan-bangunan pencakar langit, kapan saja bisa ke mall-mall atau berekreasi bersama keluarga, dsb. Istri-istri buruh hanya bisa hidup di sekitar tempat tinggal mereka yang kecil, berinteraksi sesama mereka dan tak dapat menikmati kehidupan di luar lingkungannya, seperti berekreasi di taman, dsb., kecuali belanja di pasar atau membeli kebutuhan rumah tangga mereka di kios-kios kecil.

Para buruh juga diawasi dengan ketat. Bagi yang tinggal di camp, tidak diperbolehkan membawa kekasih atau istri untuk tinggal di tempat yang disediakan perusahaan. Sehingga, sebagian besar buruh memilih untuk menyewa kos dibanding harus tinggal di lokasi pabrik.

Buruh-buruh ini tinggal di lokasi yang sama, mereka menyewa kos-kos di desa Fatufia, Keurea, Bahodopi, Kurisa, Bohomotefe, Labota, dan One Pute Jaya. Sebagian tinggal di camp perusahaan.[11]

Sementara itu, perusahaan juga dengan ilegal mempekerjakan buruh asal Cina. Para buruh lokal menceritakan perbedaan upah diantara mereka dan buruh asal Cina, sehingga seringkali terjadi kecemburuan yang menyebabkan perkelahian di tempat kerja.

Setiap pulang kerja, para buruh ini berkumpul dalam satu petak kos. Para buruh seringkali menceritakan buruh-buruh asal Cina, mereka tinggal di camp perusahan. Jumlah mereka cukup besar. Pengurus Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) memberikan bukti-bukti keberadaan mereka melalui video maupun gambar. Mereka memperkirakan jumlah buruh asal Cina ini kurang lebih 300 orang. Keberadaan buruh China, tak pernah diketahui pasti oleh pemerintah dan petugas terkait. Beberapa kali para buruh mendatangi kantor Bupati untuk mengadukan keberadaan tenaga kerja asal Cina, bahkan para buruh yang dibantu sejumlah aktivis melaporkannya ke dinas terkait termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah, namun tak ada kepastian hukum dan akhirnya kasus itu tak pernah disentuh sampai saat ini.

Bagi para buruh yang tinggal berdekatan dengan pabrik dan kantor managemen PT BDM/SMI, mereka memanfaatkan lokasi itu untuk membuka kios dan warung makan, menggerakkan anak istri untuk menjaga kios dan warung-warung. Setiap hari buruh-buruh sering berbelanja dan makan di tempat itu.[12]

Aktivitas istri para buruh, setiap hari memasak, mengurus anak atau berkumpul bercerita di depan kos, lalu masuk kembali ke dalam kos. Istri-istri buruh juga seringkali membicarakan dan mengeluhkan perlakukan perusahaan mulai dari upah suami mereka yang rendah hingga masalah-masalah lain, seperti PHK.

Siang hari, situasi di kos-kos buruh sangat sepi, hanya terdengar suara anak-anak mereka yang sedang bermain atau menangis. Berbedah ketika suami mereka pulang kerja, kelihatan ramai, buruh-buruh selalu berkumpul berdiskusi, kadang juga bermain musik, menyanyi bersama di depan kos-kos mereka.

Cerita Nelayan yang Tinggal di Tempat Pabrik Smelter

Di desa Kurisa, kurang lebih sekitar 100 meter dari kantor PT BDM dan tempat pembangunan pabrik PT SMI, sebagian besar penduduknya masih bekerja sebagai nelayan,[13] walaupun sebagian besar wilayah tangkapan mereka telah direklamasi dan tercemar lumpur yang dibawa arus sungai dari hulu tempat penambangan PT BDM.

Kehadiran PT BDM di desa Kurisa tentu menyisakan cerita buruk di masa lalu. Perusahaan merampas, menimbun dan mencemari tempat mereka menangkap ikan. Sejak adanya perusahaan itu, para nelayan asal Buton ini aktif menolak kehadiran perusahaan, tetapi mereka kalah ketika diperhadapkan dengan hukum.[14]

Ketika perusahaan memulai aktivitasnya, para nelayan yang kehilangan tempat mencari ikan kemudian melamar menjadi tenaga kerja di PT BDM. Tidak semua dari mereka dapat menjadi buruh di PT BDM, karena banyaknya pelamar kerja dari wilayah lain, seperti Sulawesi Selatan. Bagi mereka yang tidak terserap menjadi buruh di perusahaan tambang, mereka tidak punya pilihan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, apalagi harga kebutuhan pokok sejak kehadiran perusahaan tambang menjadi sangat tinggi. Mereka tetap mencari ikan di laut, walaupun harus mencarinya jauh dari wilayah tangkapan mereka sebelumnya. Hasil tangkapan kemudian dijual kepada pengepul dengan harga yang murah, lalu pengepul mengecernya kepada buruh-buruh atau menjualnya kepada pemilik warung makan yang juga adalah buruh.

Makanan Para Pekerja

Saat melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, kami banyak berdiskusi keadaan sosial mereka. Bersama-sama dengan mereka, kami melakukan survei hidup layak kepada 100 orang buruh sebagai sample. Mereka juga sangat aktif membantu proses ini. Dalam temuan kami, upah yang mereka peroleh setiap bulan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap hari. Hal ini kami hitung dari kebutuhan pokok mereka dan pengeluaran lainnya, seperti pakaian, transportasi, mengirim uang kepada keluarga mereka di kampung, dst.[15]

Saat itu, saya tinggal bersama 3 orang buruh PT SMI. Mereka mengontrak 1 petak kos dengan harga Rp500.000. Setiap bulan, mereka membayarnya dengan patungan atau satu orang membayar kurang dari setengah sewa kos. Umumnya buruh-buruh yang belum menikah menyewa kos dengan cara patungan 2 sampai 3 orang.[16]

Bagi para buruh yang tinggal di luar camp, perusahaan tidak menanggung sarapan tanpa alasan, sehingga mereka harus memasak sendiri. Para buruh seringkali tidak sempat memasak karena lambat bangun. Selama tinggal bersama mereka, setiap pagi mereka hanya memasak nasi goreng apa adanya, atau mie instan dan telur goreng sebelum berangkat kerja. Jika memasak pagi, para buruh harus bangun 30 menit sebelum berangkat kerja.

Para buruh kadang tidak mandi, karena harus menggunakan dap, kecuali listrik menyala, baru air bisa mengalir. Aliran listrik ini di-supply oleh perusahaan, tetapi kondisinya sangat memperihatinkan, sesekali menyala. Itupun hanya ketika mulai malam dan kemudian padam lagi, atau mulai pukul 18.00 sampai 21.00, atau kadang hanya 1 atau 2 jam menyala. Saat pulang kerja, buruh-buruh harus menampung air untuk mandi dan memasak. Jika listrik tidak menyala, mereka menggunakan air galon yang dijual di kios-kios kecil untuk dipakai mencuci muka dan gosok gigi tanpa membersihkan badan/mandi.

Untuk mencuci pakaian, para buruh memanfaatkan sumur umum atau menunggu hingga lampu menyala. Bagi buruh yang belum berkeluarga, mereka mencuci baju 1 minggu sekali saat mereka libur kerja, sementara buruh yang sudah berkeluarga terbantu karena istri-istri merekalah yang mencucikan pakaian.

Persoalan lampu bukan saja menjadi masalah para buruh. Masyarakat pada umumnya juga mengeluhkan, terutama mereka yang memiliki usaha kecil fotokopi, kafe-kafe, kos, dst. Pada bulan april 2014, beberapa kali mereka mendatangi kantor managemen PT BDM, mereka mengeluhkan pemadaman lampu yang tak teratur itu.[17]

Kondisi lampu yang lebih banyak padam ini juga berimplikasi secara psikologi pada istri-istri buruh dan buruh sendiri. Mereka tak dapat mendengarkan musik atau menonton TV. Hal ini membuat mereka kadang jengkel dan mengeluarkan kata-kata marah kepada perusahaan.

Bagi buruh, waktu sangat penting, siang hari mereka habiskan hingga malam di tempat kerja. Tidak ada waktu untuk berekreasi bersama keluarga, membaca dan berolahraga kecuali saat malam hari jika tak mengambil waktu lembur.[18]

Catatan:

[1] “Dalam kapitalisme, eksploitasi terhadap buruh terjadi karena kelas buruh memproduksi nilai (value) melebihi nilai yang mereka peroleh dalam bentuk upah. Teori eksploitasi menurut Karl Marx, dalam kapitalisme berpangkal pada ‘teori nilai kerja’ (labour theory of value). Menurutnya, nilai (termasuk nilai lebih (surplus-value) atau profit) dihasilkan melalui kerja (labour). Dan, katanya, hanya ‘living labour’ atau pekerja/buruh yang bekerja menghasilkan nilai lebih (surplus-value)”. Draft bahan bacaan untuk pendidikan ekonomi-politik, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), 16 Februari 2013.

[2] Pengalaman di Morowali, Keurea, bersama buruh tambang nikel. Selama satu bulan di PT Sulawesi Mining Investment (SMI).

[3] Di desa One Pute Jaya, Kabupaten Morowali, mayoritas penduduk merupakan transmigran yang didatangkan dari pulau Jawa dan Lombok. Sebagian besar dari mereka adalah buruh di tambang nikel Morowali. Sebelumnya mereka adalah petani sawah.

[4] Bisnis Indonesia, Kamis, 8 Oktober 2009, PT Bintang Delapan Mineral menggandeng PT Dingxing Group untuk menggarap tambang mineral dan pabrik pengolahan nikel dengan nilai US$1 milliar.

[5] Wawancara buruh operator PT BDM. Para buruh yang menolak dialihkan, diancam dikeluarkan atau dipaksa mengundurkan diri oleh pihak manajemen.

[6] Saat aksi pemogokan ini berlangsung, saya dan teman-teman aktivis berada di tempat sampai dengan tanggal 17 maret 2014, ketika para buruh PT BDM mendatangi kantor Bupati Morowali.

[7] Jawaban PT BDM atas anjuran mediator PHI Palu Nomor 01/BDM/IV/2014.

[8] Data mengenai gaji buruh-buruh ini diperoleh lewat slip gaji dan wawancara.

[9] Buruh-buruh ini selalu diganti-ganti oleh perusahaan setiap selesai masa kontrak.

[10] Pernyataan ini disampaikan staf ahli bupati Morowali pada tanggal 17 maret 2014, saat para buruh dan sejumlah aktivis melakukan aksi demonstrasi menolak PHK sepihak dan pemberian upah murah kepada buruh-buruh PT BDM di Kantor Bupati Morowali.

[11] Para buruh yang tinggal di camp perusahaan ini umumnya adalah buruh-buruh yang belum berkeluarga.

[12] Para buruh ini memiliki sejarah kepemilikan tanah sebelum perusahaan datang, kemudian mereka berhasil membangun warung-warung makan. Lalu mereka juga mempekerjakan istri dan anak-anak mereka.

[13] Wawancara kepada para penampung ikan di desa Kurisa atau yang mereka sebut Padola.

[14] Lihat Seputar Rakyat, edisi II tahun 2010, halaman 16-17.

[15] Survei KHL kelas pekerja tambang di PT BDM, YTM, April 2014.

[16] Hasil survei bersama pengurus SBTK-FNPBI April 2014.

[17] Saat saya berada di desa Fatufia, pemadaman lampu hampir setiap hari dilakukan, paling tidak 5 jam menyala lalu padam kembali.

[18] Hasil survei pada bulan April 2014 tentang KHL para buruh di PT BDM/SMI.

Sumber: http://www.prp-indonesia.org/2015/kapitalisme-merampas-kehidupan-buruh