PT. BDM Didesak Bayar Upah Sesuai Aturan
SULTENG-POST-Sejumlah LSM, Partai Rakyat Demokratik, Partai Rakyat Pekerja, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Buruh di Sulawesi Tengah mendesak manajemen PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) untuk membayarkan upah buruh yang bekerja diperusahaan tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Morowali yakni sebesar Rp. 1.800.000.
Sejak pabrik smelter PT. BDM beroperasi, Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah melaporkan, realisasi pendapatan daerah pada triwulan I 2015 naik menjadi 22,06 persen dari total target anggaran 2015 sebesar Rp. 2.768,26 milliar.
Namun, menurut data dari sejumlah organisasi itu, upah buruh yang bekerja di PT. BDM tidak mengalami perubahan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Morowali sebesar Rp. 1.800.000 sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 561/55/RO.HUK-G.51/2015, tentang Upah Minimum Kabupaen Morowali.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak pihak PT.BDM agar mematuhi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia NO. SE-07/MEN/1990 tentang pengelompokan upah dan pendapatan non upah.
Selain masalah buruh, mereka menilai PT. BDM berkontribusi terhadap kerusakan hutan di Blok Bahodopi sehingga membuat petani di Desa Bahomakmur kehilangan lahan produksinya sejak perusahaan itu beroperasi.
“Setidaknya, ada sekitar 335 kepala keluarga (KK) hingga saat ini tidak dapat menggarap lahan pertanian, akibat banjir lumpur yang datang dari hulu sungai tempat perusaan ini mengekstraksi tanah”. Kata juru bicara Adriansa Manu, kamis (25/6)
Untuk itu kata dia, kami gabungan dari beberapa LSM, Partai Rakyat Demokratik, Partai Rakyat Pekerja, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Buruh Sulawesi Tengah menyatakan sikap, pertama, mendesak PT.BDM untuk segera membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK Kabupaten Morowali. Kedua, mendesak PT.BDM segera membayarkan upah lembur sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 dan rapelan sisa gaji dan lembur terhitung sejak berlakunya UMK Kabupaten Morowali sejak 1 Februari 2015. Ketiga, mendesak PT.BDM memberlakukan kerja untuk level foreman 8 jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dan yang keempat, mendesak PT.BDM memberlakukan jam kerja bagi buruh terhitung sejak berangkat dari rumah.
PT. BDM adalah perusahaan tambang Nikel yang berhasil membangun pabrik smelter berkapasitas 300 ribu Pig Iron dengan nilai investasi USD 635,57 juta. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan Dhixing Group asal Cina. Diprediksikan, perusahaan itu akan membangun pabrik tahap dua dengan kapasitas 600 ton dengan nilai investasi sebesar USD 1,04 milliar dan pabrik tahap ketiga dengan kapasitas 300 ribu ton dengan nilai investasi sebesar USD 820 juta yang diharapkan selesai tahun 2017. ENG
Sumber: Sulteng Post, Edisi, jumat, 26 juni 2015