Bahaya Limbah Tailing di IMIP: Sungai Bahodopi Terancam
Ancaman limbah industri nikel kembali menghantui kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Dalam pernyataan pers terbaru, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengungkap kekhawatiran serius terhadap pengelolaan limbah tailing yang di nilai jauh dari kata memadai. Rabu, 8 April 2025.
Berdasarkan temuan lapangan, hanya terdapat tiga fasilitas penyimpanan tailing tersaring (filtered tailings) di dalam kawasan IMIP. Fasilitas-fasilitas tersebut dimiliki oleh PT Qing Mei Bang (QMB) New Energy Materials, PT Huayue Nickel Cobalt, dan satu perusahaan yang belum di ketahui identitasnya. Ketiga fasilitas itu hanya menempati sebagian kecil dari total area IMIP yang mencapai 600 hektare.
Minimnya infrastruktur penyimpanan limbah ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya kebocoran atau runtuhnya tanggul penyimpanan tailing. Jika hal ini terjadi, limbah berbahaya berpotensi besar mencemari Sungai Bahodopi. Yang menjadi sumber air bagi masyarakat dan habitat bagi berbagai makhluk hidup.
Menurut pernyataan YTM, lokasi penyimpanan tailing untuk PT Huayue Nickel Cobalt dan QMB di kenal secara lokal sebagai KM8 atau IMIP8. Namun, hingga kini tidak ada informasi publik yang transparan mengenai standar keamanan maupun kapasitas penyimpanan dari fasilitas-fasilitas ini.
“Potensi bencana ekologis bisa terjadi sewaktu-waktu, apalagi mengingat intensitas operasi yang tinggi. Serta curah hujan yang terus meningkat akibat perubahan iklim,” ujar perwakilan YTM.
YTM juga menyoroti lemahnya transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pengelolaan dampak lingkungan. Masyarakat setempat tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai risiko-risiko yang mereka hadapi. Serta tidak di libatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut keselamatan hidup mereka.
“Di tengah dorongan hilirisasi dan investasi besar-besaran di sektor nikel, aspek keselamatan lingkungan justru terpinggirkan. Ini sangat berbahaya, karena dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun dan mempengaruhi generasi mendatang,” tegas YTM dalam siaran persnya.
Sebagai respons atas situasi ini, YTM menyerukan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh di kawasan IMIP.
Mereka juga meminta agar di lakukan kajian ulang terhadap izin-izin lingkungan yang telah di keluarkan. Serta penegakan hukum bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam pengelolaan limbahnya.
YTM juga mendorong peran aktif masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam di tengah riuhnya narasi pertumbuhan ekonomi dan investasi. **
Sumber: Bahaya Limbah Tailing di IMIP: Sungai Bahodopi Terancam – Daily Kota