Kategori: Industri Pertambangan
-

PT. BDM Didesak Bayar Upah Sesuai Aturan
TweetSULTENG-POST-Sejumlah LSM, Partai Rakyat Demokratik, Partai Rakyat Pekerja, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Buruh di Sulawesi Tengah mendesak manajemen PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) untuk membayarkan upah buruh yang bekerja diperusahaan tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Morowali yakni sebesar Rp. 1.800.000. Sejak pabrik smelter PT. BDM beroperasi, Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah melaporkan,…
-

SOLIDARITAS PEMOGOKAN BURUH PT. BINTANG DELAPAN MINERAL (BDM)
TweetSIARAN PERS BERSAMA Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Tengah (FNPBI SULTENG), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (ED WALHI), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Mahasiswa Progresif Sulawesi Tengah (SMIP SULTENG), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Sulawesi Tengah (KPRI)…
-

Laporan Tak Direspon, YTM Curiga Ada yang Lindungi PT. BDM
TweetPALU – Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mencurigai ada yang melindungi PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) sehingga terkesan tidak ada respon atas setiap laporan pelanggaran yang dilakukannya baik ke Polda Sulawesi Tengah maupun ke Gubernur Sulteng. Tak adanya respon itu mengesankan perusahaan tersebut seakan kebal terhadap hukum.
-

Pendemo Bakar SK Bupati Touna
TweetPALU, MERCUSUAR- Puluhan orang dari Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR), membakar Surat Keputusan (SK) Bupati Tojo Una-una (Touna) tentang tapal batas Desa, saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sulteng, selasa (8/10/2013).
-
FPKR Sulteng Peringati Hari Tani Nasional
TweetAksi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September. Dalam aksi kali ini, FPKR Sulteng membawa sejumlah tuntutan, seperti pelaksanaan UU pokok agraria (UUPA) tahun 1960, penyelesaian konflik agraria dan penghentian kriminalisasi terhadap petani, penolakan terhadap MP3EI, dan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.
