Jutaan Hektare Tambang Mencaplok Hutan
PALU, MERCUSUAR – Terdapat 1.242.972 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulteng yang mencaplok kawasan hutan. Tepatnya, konsesi IUP seluas 299.671 Ha berada di wilayah hutan konservasi, 5.707 Ha di hutan lindung dan 937.594 Ha di hutan produksi, produksi terbatas dan hutan produksi khusus.
Hal tersebut disampaikan Manager Kampanye YTM Sulteng, Adriansa di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Kamis (26/5/2016). Menurut dia, sektor perkebunan sawit juga melakukan praktek yang kurang lebih sama dengan tambang. Yakni mencaplok kawasan hutan lindung dan menyerobot lahan pertanian di pedesaan. Kasus pencaplokan suaka margasatwa Bangkiriang di Kabupaten Banggai sampai saat ini tidak terselesaikan, dimana pihak pemegang izin belum mendapatkan sanksi pidana yang berlaku.
“Menurut data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng tahun 2010, kawasan suaka margasatwa Bangkiriang yang digusur oleh KLS untuk sawit mencapai sekitar 562.08 Ha dari luasan Suaka Margasatwa Bangkkiriang yang mencapai 12.500 Ha. Itu artinya yang dicaplok oleh KLS hamper mencapai setengah luas Bangkiriang,” ujarnya.
Konsorsium YTM-Jatam Sulteng berkomitmen mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melakukan pencabutan IUP dan izin perkebunan kelapa sawit bermasalah.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Februari 2014 merilis hasil koordinasi dan supervisi pengelolaan tambang Minerba terkait status seluruh izin konsesi tambang di Sulteng. Hasilnya, sebanyak 199 IUP atau 45 persen dari 443 IUP se-Sulteng yang bermasalah karena tidak memenuhi standar Clear and Clean (C&C). Sisanya, sebanyak 244 IUP telah dinyatakan C&C.
IUP yang dinyatakan tidak C&C itu dikarenakan terlibat berbagai masalah, terutama terkait tumpang tindih izin konsesi perusahaan lain. “ Permasalahaan utama keberadaan IUP di Sulteng sejauh ini adalah tumpang tindih izin, terutama tumpang tindih dengan konsesi IUP perusahaan lainnya. Menurut catatan kami, ada sebanyak 54 IUP di Sulteng yang tumpang tindih dengan IUP perusahaan lainnya,” ungkapnya. TIN
Sumber: mercusuarnews.com