Penghargaan Proper Biru IMIP Dikecam YTM
PT IMIP menerima penghargaan proper biru dari Kementrian dan Kehutanan Republik Indonesia. 20 perusahaan tenant termasuk IMIP meraih sertifikat tersebut. Di akun official Instagram IMIP mereka mengakui penghargaan tersebut sebagai prestasi perusahaan baik dalam pengelolaan lingkungan hidup [Governance Sustainability Company].
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka Richard F Labiro, mengatakan, proper biru KLHK kepada PT IMIP bertentangan dengan fakta sebenarnya.
“Bagi kami, penghargaan Proper itu telah membutakan mata publik atas serangkaian pelanggaran lingkungan hakiki PT IMIP. Terlebih lagi 20 perusahaan proper punya catatan buruk terhadap eksploitasi lingkungan di Morowali,” kata Richard.
Richard mengatakan, ironisnya, di 2024, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegur beberapa tenant PT IMIP karena tidak mengintegrasikan CEMS ke dalam SISPEK untuk mengontrol pencemaran udara atau emisi.
“Perusahaan itu diantaranya PT Bukit Smelter Indonesia, PT Cahaya Smelter Indonesia, PT Hengjaya Nickel Indonesia, PT GCNS, PT ITSS, PT Lestari Smelter Indonesia, PT Ranger Nickel Industry, PT Tshingshan Steel Indonesia, PT Ocean Sky Metal Industry, PT Walshin Nickel Industrial Indonesia, dan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy,” bebernya.
Richard mengatakan, jika PT IMIP dan pasukannya dihargai Proper Biru, artinya mereka taat terhadap semua regulasi minimum terkait standar emisi, limbah [B3], dan lain-lain.
Richard mengatakan, kerusakan lingkungan di Bahodopi, Morowali, terus memburuk sejak 2023 hingga 2025. April 2023, banjir di kawasan PT IMIP disebabkan aktivitas tambang di hulu. Warga dan pekerja terdampak saat melintasi area kerja. Menjelang akhir 2024, banjir kembali terjadi di Bahodopi dan kawasan industri, diperparah oleh hujan dan ekspansi industri. Lingkungan kehilangan daya dukung dan tampung.
Lebih lanjut kata Richard, Maret 2025, dua bencana terjadi. Pada 16 Maret, banjir dan longsor menimpa Desa Labota dan kawasan PT IMIP, berdampak pada 341 KK (1.092 jiwa). Pada 22 Maret, longsor di fasilitas tailing PT QMB menewaskan tiga pekerja.
Olehnya sebut Richard, manajemen limbah PT IMIP patut dikritisi. Asap PLTU captive dan limbah tailing mengancam warga, termasuk pekerja. Pasca kejadian longsor, belum ada uji kualitas air dan tanah.
“DLH Provinsi Sulteng seharusnya turun mengecek,” katanya.
“Pemberian Proper Biru kepada PT IMIP oleh KLHK dipertanyakan. Berdasarkan Permen LHK No. 1/2021, Proper dinilai oleh Dewan Pertimbangan dan Tim Teknis, tetapi transparansi anggota Dewan tidak jelas,”katanya.
Richard menambahkan, penilaian meliputi pengendalian air, udara, B3, dan sampah. Namun, fakta lapangan dan surat teguran Dirjen PPU mencerminkan ketidaksesuaian dengan kriteria.
“Belum ada kajian risiko dan standar mitigasi bencana di kawasan industri. Maka, klaim bahwa PT IMIP ramah lingkungan dan berkelanjutan belum terbukti,” katanya.
Perusahaan tenant di IMIP penerima proper biru KLHK berdasarkan Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025. PT Dexin Steel Indonesia (Industri Logam Dasar), PT Lestari Hua Metal Indonesia (Industri Logam Dasar), PT Huayue Nickel Cobalt (Industri Pengolahan), PT Bukit Smelter Indonesia
(Peleburan Logam), PT Cahaya Smelter Indonesia (Peleburan Logam), PT Hengjaya Nickel Industry (Peleburan Logam), PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (Peleburan Logam), PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (Peleburan Logam), PT Lestari Smelter Indonesia (Peleburan Logam), PT Ranger Nickel Industry (Peleburan Logam), PT Tsingshan Steel Indonesia (Peleburan Logam), PT Ocean Sky Metal Industry l (Peleburan Logam), PT QMB New Energy Materials (Peleburan Logam), PT Sulawesi Mining Investment (Peleburan Logam), PT Walxin Nickel Industrial Indonesia (Peleburan Logam), PT Zhao Hui Nickel (Peleburan Logam), PT Hua Neng Metal (Industri Pengolahan Logam), PT Indonesia Morowali Industrial Park (Kawasan Industri), PT Bintangdelapan Mineral (Tambang Mineral), dan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (Tambang Mineral).
Sumber: Penghargaan Proper Biru IMIP Dikecam Aktivis – Media Alkhairaat