Industri Pertambangan

K3 Sebagai Hak Asasi Kelas Pekerja

Pelayanan Keamanan, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan aspek paling penting untuk menopang produksi yang baik dari kelas pekerja atau buruh. Kerentanan terhadap kecelakaan kerja jadi masalah yang sering buruh rasakan di lingkungan industri tempat mereka bekerja.

Dengan beban waktu kerja yang panjang serta ketersiadaan tenaga yang terbatas, kelas pekerja dipaksa untuk terus bekerja guna menghasilkan produktifitas yang meningkat.

Namun tidak adil rasanya bila beban kerja berat itu tidak disertai dengan pelayanan K3 yang memadai dari perusahaan, mengingat kelas pekerja juga adalah rakyat Indonesia, semestinya mereka mendapat pelayanan mengenai Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 234.270 kasus pada 2021. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 221.740 kasus.

Meningkatnya kasus kecelakaan setiap tahunnya memberikan kita signal bahwa ada pelayanan kerja bagi buruh yang belum terevaluasi oleh perusahaan dan negara. Keselamatan kerja memberikan kesehatan secara fisik dan itu adalah hak asasi kelas pekerja, yang musti di penuhi dan dilindungi. Bukan malah terus fokus membahas kenaikan tingkat pendapatan perusahaan maupun pajak yang di setor ke daerah.

Untuk menopang perjuangan hak buruh di dalam kawasan industri, perlu penguatan perlawanan melalui organisasi yang di bentuk sendiri oleh buruh. Hal tersebut bisa menjadi jalan keluar terhadap bungkamnya perusahaan dan negara terhadap hak-hak normatif perburuhan. Masifnya pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh yang jarang diberitakan media, jadi satu alasan pentingnya ada serikat yang bisa mewakili suara kelas pekerja terhadap kondisi di dalam pabrik.

Organisasi buruh juga jadi satu alat yang bisa dipakai untuk membangun narasi perlawanan, mengingat kurangnya wadah perjuangan di dalam pabrik, membuat isu perburuhan jadi bias, alias tidak terberitakan. Padahal tumpang tindih pelanggaran HAM sudah nampak di depan mata setiap hari, pasca UU Cipta kerja yang tidak mementingkan kelas pekerja disahkan oleh negara.

Selain itu, untuk meminimalisir pelanggaran hak normatif buruh, perlu ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan, ini bisa menjadi jalan keluar atau mediasi kebijakan di internal pabrik yang memberi jalan keluar penanganan Hak asasi kelas pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *