Karena Anggota Serikat, Buruh Dimutasi Paksa!
Di bulan Desember 2024 dua orang anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendapatkan mutasi paksa. Pertama atas nama Muhammad Takdir dan yang kedua bernama Sukiat. Keduanya bekerja di PT. LSI (Lestari Smelter Indonesia), sebuah perusahaan tenant di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
PT Lestari Smelter Indonesia atau PT LSID, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Merdeka Battery Materials (anak usaha Merdeka Copper Gold yang bergerak di bidang pengolahan nikel). PT LSID beroperasi di Kawasan Industri IMIP. PT LSID sendiri memproduksi Nickel Pig Iron. Kapasitas produksi Nickel Pig Iron yang dihasilkan perusahaan ini adalah sebesar 150.000 ton per tahun.1
Berikut kronologi bentuk pemberangusannya:
Pada tanggal 13 Desember 2024 Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. LSI melakukan pengawalan rekan
mereka atas nama Muhammad Takdir. Pengawalan ini berkaitan tentang pemutasian tanpa sepengetahuan Muhammad Takdir sendiri, yang dimana saat itu bertepatan dengan hari off-nya.
Kemudian esoknya (14/12/2024) Pak Takdir masuk kerja, ia kaget kenapa absensinya tiba-tiba sudah dipindahkan (mutasi) ke apron. Esoknya lagi (15/12/2024) PSP-SPN PT.LSI mempertanyakannya ke admin yang bernama Ibu Dian, perihal mengapa Muhammad
Takdir tiba-tiba dipindahkan tanpa sepengetahuannya. Ibu Dian mengatakan ia tidak tahu perihal pemindahan tersebut.
Pengurus pun kembali bertanya kepada seorang Foreman, dan mereka juga tidak tahu. Akhirnya Muhammad Takdir ini dinyatakan tidak jadi dipindahkan di hari yang sama pada pukul 17:36. Rekan mereka, yang juga anggota SPN atas nama Pak Habil dihampiri oleh Juru Bicara Pak Heri, bertanya “apakah kamu masuk serikat”? Pak Habil mengatakan “kenapa bang”? Pak Heri tetap ngotot untuk memaksa Pak Habil mengaku. Pak Habil mengatakan bertanya balik, “kenapa dengan serikat bang?” Dijawab oleh Pak Heri dengan “saya jengkel sama serikat dan akan saya pindahkan satu persatu dari (devisi) mixing”.
Keesokan harinya pada tanggal 16 Desember 2024 pukul 14:24 Pak Takdir menghadap lagi untuk mempertanyakan ke Ibu Frizil, sebenarnya yang memindahkan absensinya itu siapa. Ibu Frizil mengatakan yang datang menghadap untuk memindahkan absensi Pak Takdir yaitu Jubir Heri.
***
Pada tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:12 Sukiat (Ketua PSP-SPN PT.LSI) divideo karena tidak memakai (APD) sepatu di atas kabin Loader. Janggalnya kenapa hanya Sukiat yang divideo, padahal ada beberapa operator lain yang juga tidak memakai sepatu di atas kabin Loader.
Saat itu Foreman Indonesia menyampaikan bahwa akan ada inspeksi. Akan tetapi penyampaian itu tidak masuk di grup line 17 tempat Sukiat, ketua PSP PT.LSI di malam itu. Pada saat itu Sukiat kerja dua operator di line 17 dan ia dihampiri oleh seorang Foreman Tiongkok dan Jubir beserta bawahannya. Mereka langsung naik membuka pintu kabin dan memvideo Sukiat. Ia pun bertanya ada apa kepada mereka. Foreman Tiongkok dan Jubirnya mengatakan bahwa Sukiat tidak bagus karena tidak memakai sepatu di dalam kabin, Kemudian mereka langsung pergi.
Setelah itu Sukiat melihat Foreman Tiongkok beserta Jubirnya tersebut menghampiri alat yang dioperasikan oleh teman kerjanya dan sempat naik di atas kabin. Setelahnya Sukiat menelpon teman kerjanya yang operator tersebut, ”kamu ditanya apa sama Foreman Tiongkok”? Kemudian temannya menjawab “difoto tidak memakai sepatu di dalam kabin”.
Kemudian saat jam pulang Sukiat melihat ternyata di grup line 18 ada penyampaian hati-hati akan ada inspeksi Foreman Tiongkok tentang tidak memakai sepatu di dalam kabin. Dan beberapa teman di grub line 18 menjawab “bahwa sudah lambat bosku sudah maki (terlanjur) difoto”.
Ketika pas mau berbaris sebelum pulang kerja, Sukiat tiba-tiba diberikan lembaran kertas form rekomendasi sanksi. Lalu Sukiat bertanya, kenapa dengan formnya dan kenapa cuma dia yang diberikan. Jubir dan Wakil Foreman Indonesia mengatakan “karena cuma kamu yang kedapatan divideo, yang lainnya tidak”. Padahal nyatanya bukan Sukiat saja yang tidak memakai sepatu.
***
Dari rangkaian persoalan di atas jelas bahwa pemberangusan serikat sangat menjadi horor bagi para pekerja. Apalagi hal ini dikuatkan oleh pernyataan seorang Jubir atas nama Heri, “saya jengkel sama serikat dana akan saya pindahkan satu persatu dari (devisi) mixing”.
Yayasan Tanah Merdeka berpendapat, bahwa di KAWASAN PT IMIP BELUM ADA DEMOKRASI. Dan itu tercermin dengan masifnya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan perusahaan tenant seperti yang terjadi di PT. LSI. PT. IMIP beserta tenant-tenantnya selama ini telah melanggar UUD 1945, UU HAM, dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.