SOLIDARITAS PEMOGOKAN BURUH PT. BINTANG DELAPAN MINERAL (BDM)
SIARAN PERS BERSAMA
Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Tengah (FNPBI SULTENG), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (ED WALHI), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Mahasiswa Progresif Sulawesi Tengah (SMIP SULTENG), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Sulawesi Tengah (KPRI)
Salam Gotong Royong!!!
Pada hari ini tanggal 25 juni 2015, sekitar 320 buruh PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) melakukan aksi mogok, rencananya akan dilakukan selama 2 (dua) minggu, sampai tuntutan dipenuhi. Sebelumnya buruh PT. BDM juga perna melakukan aksi mogok pada 12 maret 2014 selama 5 (lima) hari berturut-turut dengan tuntutan yang sama.
Pilihan untuk melakukan aksi mogok ini, merupakan akumulasi kemarahan buruh kepada perusahaan PT. BDM atas pemberian upah murah yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali yang diharapkan mengawal dan mengontrol perusahaan juga cenderung diam atas masalah yang dihadapi buruh.
Laporan-laporan atas pelanggaran perusahaan PT. BDM telah diajukan beberapa kali lewat Serikat Buruh Tempat Kerja Front Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK FNPBI) PT. BDM. Tetapi, tidak perna disikapi dengan baik, sehingga tidak ada pilihan selain mogok kerja.
Perusahaan ini kita ketahui telah berhasil membangun pabrik smelter berkapasitas 300 ribu ton Pig Iron dengan nilai investasi USD 635,57 juta. Yang pada peresmiannya dihadiri langsung Presiden Joko Widodo. Perusaan yang bergerak di sektor Nikel ini bekerja sama dengan Dhixing Group asal China, dan proyeksinya kedepan akan kembali membangun pabrik tahap ke-2 dengan kapasitas 600 ribu ton dengan nilai investasi sebesar USD 1,04 miliar yang diprediksi akan selesai pada desember 2015 dan tahap ke-3 kapasitas 300 ribu ton dengan nilai investasi sebesar USD 820 juta diharapkan selesai pada 2017.
Sejak pabrik smelter ini beroperasi, Bank Indonesia perwakilan (BI) Sulawesi Tengah melaporkan, realisasi pendapatan daerah Sulteng, pada triwulan I/2015 naik menjadi 22,06 persen dari total target anggaran 2015 sebesar Rp.2.768,26 miliar.
Tetapi upah buruh PT. BDM, tidak mengalami perubahan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten Morowali sebesar Rp. 1.800.000,00. Sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 561/55/RO.HUK-G.51/2015, tentang Upah Minimum Kabupaen Morowali.
Masalah ini juga telah dilaporkan SBTK-FNPBI PT.BDM, bahkan sudah dua kali melakukan penyuratan untuk pertemuan bipartit. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari PT. BDM, sehingga pengurus SBTK-FNPBI kemudian melayangkan surat permintaan Tripartit kepada Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Morowali. Namun hal itu juga membuat mereka kecewa karena pihak managemen menolak untuk memenuhi tuntutan buruh. Para buruh menuntut agar PT.BDM membayarkan Upah sesuai upah Minimum Kabupaten Morowali sebesar Rp. 1.800.000, yang dibayarkan fariatif untuk level foreman dan operator hanya Rp. 1.500.000 dan untuk level crew Rp. 1.535.000. Hal ini, tidak sesuai presentase kenaikan dari UMP ke UMK. Padahal dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 94 dijelaskan bahwa “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”.
Dalam praktek upah murah ini, perusahaan memberikan upah pokok sebesar Rp. 995.000. seharusnya upah pokok yang harus dibayarkan dari besasaran UMK dan berpatokan pada pasal 94 UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 adalah Rp. 1.350.000.
Bukan hanya itu, perusahaan ini juga melanggar Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 102/MEN/VI/2004 dimana dalam pasal 10 dalam keputusan menteri ini dijelaskan bahwa:
“(1).Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari upah.”
(2). Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah”.
Belum lagi dalam pengelompokan upah, perusahaan ini melanggar surat edaran menteri ketenaga kerjaan Republik Indonesia NO. SE-07/MEN/1990 TAHUN 1990 Tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah.
Dalam surat edaran itu menjelaskan yang terdiri dari komponen upah adalah Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap, sementara sistem yang di berlakukan PT. BDM yaitu, Upah Pokok disatukan dengan Tunjangan Tetap.
Selain masalah buruh, PT. BDM juga telah berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan di Blok Bahodopi dan membuat petani di Desa Bahomakmur kehilangan lahan produksinya sejak perusahaan ini beroperasi. Setidaknya 335 kepala keluarga (KK) hingga saat ini tidak dapat menggarap lahan pertanian, akibat banjir lumpur yang datang dari hulu sungai tempat perusaan ini mengekstraksi tanah.
Untuk itu, kami Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Tengah (FNPBI SULTENG), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (ED WALHI), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Mahasiswa Progresif Sulawesi Tengah (SMIP SULTENG), dan Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Sulawesi Tengah (KPRI), menyatakan sikap:
1. Mendesak PT. Bintang Delapan Mineral untuk segera membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali sebesar Rp. 1.800.000. untuk level crew dan untuk level foreman dan oprator berdasarkan prentase kenaikan UMP-UMK.
2. Mendesak PT. Bintang Delapan Mineral segera membayarkan upah lembur sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor: 102/MEN/VI/2004. Dan segera membayarkan rapelan sisa gaji dan lembur terhitung sejak berlakunya UMK Morowali tanggal 1 Februari 2015.
3. Mendesak PT. Bintang Delapan Mineral untuk memberlakukan jam kerja untuk level foreman 8 jam kerja sesuai dengan ketentuan UU Tenaga kerja No. 13 Tahun 2003.
4. Mendesak PT. BDM untuk memberlakukan jam kerja bagi karyawan terhitung sejak berangkat dari rumah.
Palu, 25 Juni 2015
Kontak:
1.Mu. Ikbal Ibrahim: Ketua FNPBI SULTENG (085298631423)
2.Adriansa Manu: Manager Kampanye dan Jaringan YTM (082291794751)
3.Marianto Sabintoe S.Sos: Ketua KPRI SULTENG (081341405012)
4.Aries Bira: Manager Kampanye dan Advokasi ED WALHI SULTENG (082191952025)