Industri PertambanganSiaran Pers

YTM Menyoroti Kasus PHK Sepihak Terhadap Lestari Oleh PT IRNC

Yayasan Tanah Merdeka menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Alloy (PT IRNC), salah satu tenant dari PT IMIP, terhadap Lestari seorang pekerja perempuan yang tengah mengandung enam bulan dan bekerja sebagai kru di divisi Pelayanan Umum.

PHK ini didasarkan pada tuduhan bahwa Lestari meninggalkan tempat kerja pada 9 Maret 2025 serta dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas, sebagaimana disebutkan dalam Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan perusahaan.

Padahal, pada tanggal tersebut, Lestari tetap menjalankan tugasnya meskipun dalam kondisi hamil. Sekitar pukul 09.46 WITA, ia merasakan sakit pada bagian pinggang, kepala, dan tubuh secara keseluruhan. Ia lalu duduk di tangga luar untuk beristirahat, dan kemudian masuk ke ruangan guna memulihkan diri.

Karena kondisi tubuhnya semakin melemah dan ia tidak sanggup turun untuk melakukan faceprint pada pukul 10.30 WITA, Lestari segera memberitahukan kondisinya kepada rekan kerja.

Sebagai bentuk transparansi, ia turut mengirimkan foto yang menunjukkan bahwa ia sedang beristirahat karena sakit. Lima hari setelah kejadian, tepatnya 14 Maret 2025, penanggung jawab blok BC menggantikan tugas Lestari untuk membersihkan area kerja.

Meski Lestari sempat bekerja pada hari sebelumnya, laporan menyebutkan bahwa gedung masih dalam keadaan kotor. Anehnya, foto yang diambil pada 9 Maret—saat Lestari sedang istirahat karena sakit—malah digunakan sebagai bukti bahwa ia tidak bekerja, meskipun foto dan laporan tersebut berasal dari hari yang berbeda.

Berdasarkan hal ini, PT IRNC secara resmi mengeluarkan surat PHK pada 23 Maret 2025.

“Kami menilai keputusan ini tidak adil, terlebih mengingat kondisi Lestari yang sedang hamil serta adanya kejanggalan dalam laporan yang dijadikan dasar pemecatan. Lestari juga merupakan anggota aktif Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang terus memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.” Jelas  Richard Labiro Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka.

Dia mengatakan  dilihat dari segi hukum, tindakan PT IRNC dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang sedang mengandung. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, khususnya Pasal 4 ayat 1F, yang menyatakan bahwa setiap ibu berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan perlakuan yang merendahkan.

Melihat ketidakadilan ini, YTM menuntut PT IRNC untuk segera mencabut keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Lestari dan memulihkannya ke posisi semula.

“Kami juga mendesak agar perusahaan memberikan hak cuti hamil yang layak, baik selama kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan. sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, segala bentuk intimidasi terhadap SPIM, yang secara konsisten mengadvokasi kasus ini, harus segera dihentikan.”benernya.

Pihaknya juga mendorong pemerintah, khususnya instansi yang menangani ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan menangani kasus ini demi menegakkan keadilan bagi pekerja perempuan, khususnya ibu hamil di lingkungan kerja.

Kasus ini bukan hanya soal Lestari, tetapi menjadi cerminan bagaimana perusahaan seharusnya mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja.***


Sumber: Yayasan Tanah Merdeka Menyoroti Kasus PHK Sepihak Terhadap Lestari Oleh PT IRNC – Pijar Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *