Dari 79 IUP, Hanya 2 Perusahaan Lakukan Reklamasi Bekas Tambang
PALU – Konsorsium dua LSM yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengungkap, dari 79 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah di empat kabupaten yakni Morowali, Banggai, Tojo Unauna dan Sigi, hanya dua perusahaan melakukan reklamasi bekas tambang, itupun tidak maksimal.
Padahal menurut konsorsium tersebut, dalam Peraturan menteri Nomor 78 tahun 2010 sangat jelas disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan batubara dan mineral, diwajibkan melakukan reklamasi atas bekas tambangnya.
“Nah, banyak di antara perusahaan itu yang sudah meninggalkan lokasi dan membiarkan bekas tambangnya menganga. Ini seharusnya menjadi tugas pemerintah mereklamasinya karena setiap perusahaan tersebut menyetorkan dana jaminan reklamasi setiap akan melakukan penambangan,” ujar Safruddin A. Douw, Direktur Jatam Sulteng di Palu, Kamis (12/5/2016).
Berdasarkan hasil investigasi kedua LSM terebut, diketahui bahwa sejak 2009 setiap perusahaan menyetorkan dana jaminan reklamasinya ke pemerintah setempat. “Hingga saat ini, dana jaminan yang terkumpul dari setiap perusahaan yang menyetor dana jaminan reklamasi itu berdasarkan investigasi kami sedikitnya sejumlah Rp14 miliar,” ungkap Safruddin yang saat itu bersama Direktur Pelaksana YTM Marianto Sabintoe.
Makanya tambah Marianto, pihaknya mendorong Gubernur Sulteng agar membuat Peraturan Gubernur (pergub) tentang pelaksanaan reklamasi bekas tambang tersebut agar potensi kerusakan lingkungan yang terjadi bisa lebih cepat diminimalisir.
“Dana setoran jaminan reklamasi itu kan ada, kenapa tidak langsung dikerjakan reklamasinya dengan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Safruddin mengaku, dirinya pernah secara resmi bertamu ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola mempertanyakan dan menyampaikan soal Pergub tersebut. Menurut pria yang lebih senang dipanggil Etal ini, Gubernur menyambut positif soal Pergub tersebut dan bahkan Gubernur berjanji akan segera membuat draftnya.
Hanya saja katanya, gubernur meminta waktu karena terjadi perubahan aturan dalam hal kewenangan izin pertambangan yang tadinya berada di kabupaten dan kemudian sejak pertengahan April lalu berpindah ke provinsi.
Gubernur mengaku meminta waktu paling tidak hingga Agustus dengan alasan proses penyerahan kewenangan itu masih berproses karena bukan semata kewenangan yang dipindahkan tetapi juga semua dokumen-dokumen administrasi.
“Kita berharap Pergub itu bisa segera terbit agar lubang-lubang bekas tambang yang masih menganga sampai saat ini bisa secepatnya direklamasi,” harapnya. (afd)
Sumber: beritapalu.com