Pengusaha PT. ONI Melanggar Ketentuan Mogok Buruh
Para buruh di PT. Oracle Nickel Industri (ONI) yang tergabung dalam PSP-SPN PT.ONI telah melangsungkan mogok kerja selama 3 hari, mulai dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2024. Tuntutannya sebagai berikut:
- Hentikan diskriminasi jam kerja antar TKA dan TKI serta TKI dan TKI.
- Mendesak penambahan fasilitas bus dan hentikan sistem transit ke Rusun.
- Hilang sistem manajemen absensi karyawan Indonesia (pemotongan poin yang berdampak pada bonus kinerja)
- Ganti pimpinan manajemen PT. ONI
- Revisi izin dispensasi serikat yang telah dimangkirkan.
Ironis. Bukannya berusaha untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, pihak pengusaha tetap bersikeras dengan kemauannya sendiri dengan mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari perusahaan lain.
Apa yang telah dilakukan oleh pengusaha tersebut sebenarnya telah melanggar UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, tentang jaminan mogok bagi pekerja. Dalam hal ini pengusaha PT. ONI telah melanggar Pasal 144 yang berbunyi “mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan“.
Selain itu, selama aksi mogok kerja berlangsung pihak pengusaha juga melakukan pembiaran pengoperasian alat berat, berupa loader dan excavator secara ilegal. Operator yang mengoperasikan alat berat tersebut tidak memiliki lisensi atau simper.
Para buruh yang melaksanakan mogok kerja pun oleh pengusaha absensinya diberikan keterangan “tunda”, yang mengindikasikan akan dimangkirkan. Padahal, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PSP-SPN PT. ONI sudah sesuai prosedur mogok sebagaimana biasanya.
Menanggapi tindakan pengusaha tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi PSP SPN PT. ONI, Yusup, menyatakan “kami melakukan aksi mogok kerja ini sah secara hukum karena telah mengikuti prosedural yang diatur Undang-Undang. Alih-alih berusaha menyelesaikan perselisihan yang terjadi, pihak manajemen justru melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 144 poin a, yakni mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Kami pun menuntut agar pimpinan PT. ONI diganti,” ungkap Yusup.
Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali, Andi Hamka, mengatakan bahwa sebelum mogok kerja ini terjadi, telah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. “Pihak pemerintah telah menyampaikan terkait pelanggarannya, tetapi pihak manajemen tetap bersikukuh. Kami sedang menunggu penegakan hukum dan keadilan. Pemerintah wajib menyelesaikan persoalan mogok kerja ini. Pemerintah tidak boleh diam dan harus tegas karena tahu mana aturan yang benar dan yang salah. Kami melakukan mogok kerja ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.