Seputar Rakyat Edisi 4 2003: Petaka Tambang Di Kawasan Lindung
Kenyataan bahwa Indonesia telah kehilangan lebih dari 71% hutan alamnya tidak menyurutkan langka 150 perusahaan pertambangan untuk memaksa pemerintah Indonesia memberikan ijin untuk menambang di kawasan-kawasan lindung, yang merupakan pertahanan terakhir dari ekosistem hutan.
Logika dari opini yang disebarluaskan bahwa sebagian besar kerusakan hutan selama ini bukanlah disebabkan oleh operasi pertambangan tidak lantas dapat memberikan justifikasi bagi pelaku-pelaku usaha pertambangan untuk diberikan ‘jatah’ merusak hutan yang sudah sekarat kondisinya. Tidak adanya ketegasan sikap dari pemerintah dan DPR untuk tetap berpegang pada Undang-undang No. 41/1999 yang melarang operasi pertambangan terbuka di kawasan lindung, telah menambah krisis kepercayaan masyarakat atas komitmen dan konsistensi hukum dan kebijakan yang telah mereka tetapkan sendiri.
Taman Nasional Lore Lindu dan Taman Hutan Raya mendapat jatah untuk diinvestasi perusahaan tambang raksasa Rio Tinto. Lewat anak perusahaannya, yakni PT. Citra Palu Mineral (CPM) dan PT. Mandar Uli Mineral, Rio Tinto diberi kuasa untuk membongkar 2 kawasan lindung tersebut. Memang, hingga saat ini kedua anak perusahaan Rio Tinto tersebut belum melakukan proses produksi, namun konsolidasi kekuatan guna menghadang ekspansi perusahaan tambang raksasa tersebut harus sudah dilakukan sejak sekarang.
Pada edisi ke-IV ini, Seputar Rakyat akan mengangkat persoalan pembongkaran kawasan lindung di Sulawesi Tengah. Pada konteks ini, sikap redaksi Seputar Rakyat adalah Menolak Pertambangan di kawasan Lindung !!! Berikut liputannya Seprak Edisi 4 2003