BeritaHutan & LingkunganSiaran Pers

YTM-Jatam Sulteng Temukan 115 IUP Aktif, 40 Berikan Jaminan Reklamasi

Palu, Metrosulawesi.com – Hasil investigasi Konsorsium YTM-JATAM Sulteng di empat Kabupaten di Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Morowali, Tojo Una-una, Banggai dan Sigi menemukan 115 IUP yang aktif, namun baru 40 IUP yang memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Hal ini disampaikan direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw pada konferensi pers, Kamis (12/5/2016) di kantor AJI Palu.

Etal -sapaan akrabnya didampingi direktur YTM, Sabianto Natho, ketua divisi kampanye YTM, Ardiansyah, dan anggota riset YTM, Lala Tirto mengungkapkan, pada Februari 2014 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pada kegiatan pertambangan didorong untuk melakukan pemurnian bahan tambang di dalam negeri.

“Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun pabrik, dan tidak diperbolehkan mengirim hasil tambang dalam bentuk raw material ke luar Indonesia,” katanya.

Akibat kebijakan tersebut lanjut Etal, sejumlah perusahaan tambang meninggalkan wilayah pertambangannya karena tidak memiliki modal untuk memenuhi kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) membutuhkan modal yang cukup besar.

Kebijakan tersebut terang dia kemudian berdampak pada terbengkalainya bekas tambang karena ditinggalkan oleh pemegang izin akibat tidak memiliki modal membangun pabrik.

“Laporan hasil investigasi konsorsium YTM-JATAM SULTENG Di Morowali terdapat sekitar 43 IUP clear and clean (C&C) yang telah operasi produksi, sebagian besar tutup akibat kebijakan tersebut dengan meninggalkan lubang tambangnya tanpa melakukan reklamasi,” ungkapnya.

Etal menuturkan, di Kabupaten Banggai terdapat 10 IUP C&C yang telah melakukan operasi produksi, pasca kebijakan pelarang ekspor dalam bentuk raw material hanya 2 perusahaan yang melakukan reklamasi pasca tambang tetapi tidak maksimal dilaksanakan.

Sementara di Kabupaten Tojo Una-una hanya ada 3 IUP C&C operasi produksi tetapi satu diantaranya tidak melakukan kegiatan penambangan.

“Dua perusahan lainnya telah melakukan pengerukan dan sampai saat ini tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Selanjutnya di Kabupaten Sigi. Di kabupaten tersebut terdapat 11 IUP, tetapi secara keseluruhan dicabut akibat tumpang tindih penggunaan lahan,” terangnya.

Konsorsium YTM-JATAM Sulteng juga melakukan investigasi jaminan reklamasi paska tambang di 4 kabupaten tersebut. Data yang diperoleh yakni; di Morowali telah ada sebesar  Rp. 7,7 miliar dana reklamasi yang disetor oleh 32 IUP.

Sementara di Banggai dana reklamasi yang telah disetor sebesar Rp. 6,09 miliar dari 6 perusahaan yang telah beroperasi. Sedangkan di Kabupaten Tojo Una-una ada 3 IUP operasi produksi, namun baru PT. Arthaindo Jaya Abadi yang menyetor Jaminan reklmasi sebesar Rp 275 juta.

Sedangkan di Kabupaten Sigi dari 11 IUP yang ada tidak ada yang menyetor dana reklamasi ke pemerintah karena telah di cabut seluruhnya sebelum melakukan operasi produksi.

Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka dan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah mendorong pemerintah untuk transparansi terhadap dana reklamasi yang telah disetor oleh setiap perusahaan.

Selain itu, konsorsium dua LSM yang intens membela masyarakat ini juga mendorong agar pemerintah lewat Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera membuat peraturan terkait pelaksanaan reklamasi di areal pertambangan yang telah ditinggalkan maupun yang sedang beroperasi.

Sumber: metrosulawesi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *