Sesudah Memperingati Bulan K3 Nasional di IMIP, Kenapa Buruh Masih Celaka?
Pada 21 Januari 2025 lalu sejumlah industri di Sulawesi Tengah mengadakan peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Metal Smeltindo Selaras, PT Wanxiang Nickel Industry, PT Baoshuo Taman Industri Investment Group, PT Sturdust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry, PT Nadesico Nickel Industry, PT Panca Amara Utama, PT Poso Energy, dan PT Hengjaya Mineralindo.1
Peringatan itu juga dihadiri oleh perwakilan direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI, direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kepala Disnakertrans Sulteng, Sekda Morowali, Kepala Disnakertrans Morowali, direktur Politeknik Industri Logam Morowali, DanDim Morowali, Kapolres Morowali, Camat Bahodopi, Danramil Bahodopi, Kapolsek Bahodopi, perwakilan manajemen perusahaan undangan di wilayah Sulteng dan perwakilan manajemen tenant di Kawasan Industri IMIP.
Bagi Yayasan Tanah Merdeka (YTM), peringatan tersebut merupakan sebuah ironi di wilayah industri nikel. Ironinya, bukannya angka kecelakaan kerja menurun tapi malah bertambah. Di bulan Februari tahun 2025 ini saja sudah terjadi 3 kecelakaan kerja di PT. IMIP yang berujung 2 nyawa pekerja meninggal dunia.
3 kasus tersebut semuanya terjadi di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Diantaranya: 1) Pada 05 Februari 2025, seorang pekerja PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bernama Eko Julisnain yang meninggal akibat tertimpa gulungan strip baja pada malam hari; 2) Pada 09 Februari 2025 seorang pekerja kontraktor area kerja PT. Dexin Steel Indonesia (DSI) bernama Bardi mengalami luka berat akibat tangannya terpotong; dan 3) Pada 16 Februari 2025, seorang pekerja PT. Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meninggal dunia akibat tertimpa nikel (HB) dengan berat 150 kg.
Sepanjang tahun 2024 YTM mencatat sebanyak 33 kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah industri nikel Sulawesi Tengah. 33 kasus tersebut terjadi di 3 kawasan: PT. IMIP, PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), dan PT. Stardust Estate Investment (SEI).
Perusahaan seakan hanya sekadar memperingati, untuk mengesankan publik bahwa mereka serius menangani laju kasus K3. Tapi nyatanya mereka tidak serius, dengan fakta para buruh terus menjadi tumbal dari manajemen K3 yang tidak baik.
Seharusnya perusahaan (juga pemerintah) mengambil langkah-langkah konkret atas masalah K3, sebagaimana yang dikeluhkan oleh para buruh dan serikatnya. Dari kesaksian para buruh, masalah-masalah umum yang kerap menjadi penyebab kecelakaan kerja justru tidak dibenahi oleh perusahaan seperti PT. IMIP.
Yang sempat dicatat oleh YTM, masalah-masalah umum tersebut antara lain:
Tidak adanya kejelasan SOP dan pembinaan dari atasan
Hal ini misalnya terjadi pada “10 larangan” di tiap departemen/devisi. Disitu para buruh biasanya hanya disuruh menghafal 10 larangan tersebut. Bukan dibina oleh atasan agar memahami bagaimana prakteknya, resiko jika tidak dijalankan, dan juga mengantisipasi supaya meminimalisir kecelakaan kerja.
Alat kerja yang tidak memadai (pake-pake saja dulu)
Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang sering menjadi pemicu kecelakaan kerja. Hal tersebut terkait alat kerja yang tidak dicheck rutin, apakah sudah aman atau malah membahayakan. Misalnya pekerja di dept. Stainless Steel mendapat resiko semburan debu panas seperti yang terjadi di devisi burner (pembakaran), dan resiko ledakan di devisi furnace. Hal itu terjadi ketika alat sedang maintenance (perawatan), justru dipaksakan beroperasi. Ketika maintenance, harusnya alat (tungku) dihentikan selama 15 hari. Namun, perusahaan justru tetap menggunakannya melebih 15 hari saat mengejar target produksi.
Masalah SKS dan klinik
Ketika buruh mengajukan Surat Keterangan Sakit di luar klinik IMIP, mereka harus menggelontorkan biaya sebesar Rp. 75.000 di apotek-apotek yang ada di Kec. Bahodopi. Oleh perusahaan buruh diberikan maksimal 3 hari jika “sakit biasa” untuk berobat. Jika buruh sakit parah dan mau berobat lebih dari 3 hari, itu mesti mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis. Ini memang bukan aturan tertulis, tapi secara de facto begitulah yang terjadi. Makanya biasanya buruh tidak sempat mengurus ke dokter spesialis dan dimangkirkan oleh perusahaan. Resikonya jika buruh lebih dari 5 hari mangkir mendapatkan PHK.
Sedangkan ketika mengajukan SKS pun buruh tetap dapat ganjaran potongan 10 poin per harinya (ada yang hanya 5 poin, bergantung departemennya). Dan 10 poin itu dinominalkan sebanyak Rp. 50.000, karena per satu poin diganjar Rp. 5.000. Efek potongan poin inilah salah satu yang menyebakan tunjangan upah buruh di IMIP mengalami penurunan.
Jumlah klinik di IMIP hanya 2. Satunya digunakan untuk pekerja Indonesia dan satunya lagi buat TKA. Satu klinik hanya bisa melayani 150 orang dari pagi sampai siang, dari siang sampe malam biasanya tidak sampai 150-an. Makanya banyak kasus buruh-buruh biasanya mengamuk karena antrian panjang.
Di klinik IMIP sendiri memang gratis, hanya saja para buruh yang sakit biasanya harus menunggu antrian panjang dan parahnya jika nomor antrian telah habis maka buruh tersebut tidak akan terlayani lagi—sekalipun sakit parah. Mereka juga mendapat resiko dipotong 10 poin per hari (ada yang hanya 5 poin, bergantung departemennya). Dan 10 poin itu nominalnya 50 rb (1 poin bayar 5 rb).
Selain itu ketika buruh sakit gigi saja, hanya 12 orang boleh dilayani di klinik IMIP. Kalau sudah habis kuota tidak diterima lagi. Jadi buruh harus lebih cepat datang.