Industri Pertambangan

Kenaikan Upah di Kawasan IMIP Sangat Lamban & Pelit

KENAIKAN UPAH pekerja di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ditetapkan pada hari Kamis 18 Januari 2024 dengan besaran Rp.75.000, yang berlaku terhadap seluruh pekerja tanpa terkecuali. Penetapan upah dilakukan di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali.

Keputusan itu diambil setelah pihak manajemen PT. IMIP dan Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat bersama sejumlah serikat buruh seperti SPN, SPIM, SBIMI, FSPMI, FSP Kerah Biru – KSPSI Moerowali, FSPNI, DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Kabupaten Morowali, Serikat Pekerja Sulawesi Mining Invesment Pabrik (SP SMIP) Kabupaten Morowali, DPC Federasi Industri Kimia, Energi dan Pertambangan (FIKEP) KSBSI Kabupaten Morowali dan DPP Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Bidang Advokasi Andi Hamka mengatakan “pemaparan angka kenaikan upah di kawasan IMIP yang disampaikan perwakilan manajemen PT. IMIP tidak menggunakan data dan hanya asumsi saja. Kenaikan upah khusus di kawasan IMIP sebesar Rp. 75.000,- itu sangat tidak manusiawi dan tidak memikirkan kondisi kebutuhan buruh itu sendiri.”1

Besaran “kenaikan” upah tersebut sama halnya dengan besaraan kenaikan upah di kawasan IMIP pada tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2022 kenaikan upah hanya dengan besaran Rp 72.000.

Sebelum penetapan upah tersebut, serikat-serikat buruh telah melakukan tuntutan melalui aksi massa kepada perusahaan agar upah dinaikkan sebanyak 20%. Pada 16 November 2023 mereka yang tergabung dalam ASPIRASI (Aliansi Perjuangan Serikat Pekerja Se-Kawasan IMIP) mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) PJ Bupati Morowali, Ir. H Rachmansyah Ismail dengan massa ribuan.

Rudin, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi kala itu mengatakan dalam orasinya: “Kenapa kami menuntut kenaikan upah? Sudah beberapa tahun terakhir—tepatnya tahun 2022 dan 2023 ini—upah kawan-kawan buruh di PT. IMIP tidak naik secara signifikan, padahal produksi berjalan lancar di perusahaan.”

Korlap aksi sekaligus Ketua Harian Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) itu melanjutkan, sebelum mereka melakukan aksi massa ASPIRASI terlebih dahulu mekukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei dilakukan untuk melihat apakah upah yang mereka terima selama ini sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh atau tidak; sebagai perbandingan, karena menurut para buruh jika pakai data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sifatnya subjektif (berdasar mau-mau pemerintah saja) tanpa mempertimbangkan kondisi objektif sehari-hri kehidupan buruh dalam kawasan.

“Beberapa minggu lalu kami bersama beberapa serikat pekerja melakukan survei. Sehingga kami menyimpulkan bahwa upah buruh tidak sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh itu sendiri—dalam artian jauh dari kata sejahtera. Harga kos-kosan kita begitu mahal, ditambah dengan harga sembako yang terus naik. Itu tidak sebanding dengan upah kita yang hanya dalam kisaran tiga jutaan dalam kawasan PT. IMIP”, tegas Rudin saat aksi.

(foto: Rudin saat orasi)

Namun, IMIP berdalih dalam menjawab pemenuhan tuntutan kenaikan upah 20%. Ketua Umum Serikat Pekerja Morowali, Afdal Amin, menjelaskan:

“Alasan pihak pengusaha di kawasan IMIP untuk tidak menaikkan upah adalah karena adanya insiden ledakan tungku 41 ferosilikon PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menyebabkan harga nikel menurun. Alasan itu tidak masuk akal karena produksi nyatanya jalan terus, berapa saja ruginya perusahaan. Perusahaan terus mendapatkan profit (keuntungan) dari keringat buruh setiap harinya. Jadi alasan itu kurang rasional.”

Upah Minimum di Kabupaten Morowali sendiri hanya sebesar Rp 3.489.319 atau naik Rp 252,471 dari tahun sebelumnya, Rp 3.236.848.

Sebenarnya bila kita telisik dari belakang, ada beberapa hal yang menyebabkan upah di kawasan PT. IMIP begitu pelit.

  • Penentuan upah tidak lagi berdasarkan KHL

Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, formula ketentuan upah di Indonesia ditentukan hanya berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang notabene-nya ditentutan sepihak oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Akibatnya ketentuan upah minimum tidak lagi hanya berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan hal ini telah mereduksi kewenangan Gubernur serta—paling penting: partisipasi serikat pekerja dalam penentuan kenaikan upah minimum.2

Olehnya, KHL yang menjadi landasan buat buruh untuk mengajukan penentuan upah itu telah menjadi tidak bermakna. Karena sudah diikat oleh besarnya inflasi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Apalagi peninjauah KHL hanya dilakukan 5 tahun sekali, itu artinya tidak ada pertimbangan bahwa kenaikan harga barang-barang keperluan buruh berubah dengan cepat setap saatnya.

Padahal, amanat UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 8 menyebutkan “para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

Meskipun KHL masih menjadi landasan dalam penentuan dalam PP 78 Tahun 2015, namun  pengertian KHL menurut pasal 43 ayat (2) dalam aturan tersebut mengatakan (2) “Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.3

Artinya pengertian mengenai KHL itu sendiri sudah bermasalah. Ingat, hanya seorang pekerja/buruh lajang yang tertera dalam pasal 43 ayat (2) tersebut. Aturan itu tidak mempertimbangkan pekerja/buruh yang sudah berumah tangga.

Terakhir pemerintah memberikan daftar-daftar  komponen KHL pada Tahun 2020 sebagai pertimbangan penentuan upah minimum provinsi (UMP) sebanyak 64 komponen dari 7 bagian, terdiri dari:

  1. Makanan dan minuman sebanyak 13 komponen. Yakni: 1) Beras berkualitas sedang; 2) Protein meliputi: – Daging kualias sedang – Ikan segar berkualitas baik – Telur ayam berkualitas telur ayam ras; 3) Kacang-kacangan seperti tahu atau tempe berkualitas baik; 4) Susu bubuk berkualitas sedang; 5) Gula pasir berkualitas sedang; 6) Minyak goreng berkualitas curah; 7) Sayuran berkualitas baik; 8) Buah-buahan (setara pisang atau pepaya) berkualitas baik; 9) Karbohidrat lain (setara tepung terigu) berkualitas sedang; 10) Teh celup; 11) Kopi sachet; 12) Air minum galon curah atau refill; 13) Bumbu nilai 1 sampai dengan 10.
  2. Sandang sebanyak 13 komponen. Yakni: 1) Celana panjang atau pakaian muslim berkualitas katun, sedang; 2) Celana pendek berkualitas katun, sedang; 3) Ikat pinggang kulit sintetis, polos, tidak branded; 4) Kemeja lengan pendek katun; 5) Kaos oblong polister; 6) Celana dalam polister; 7) Sarung berkualitas sedang; 8) Sepatu kulit sintetis; 9) Kaos kaki polos; 10) Perlengkapan pembersih sepatu, seperti: – Semir sepatu kualitas sedang – Sikat sepatu kualitas sedang; 11) Sandal jepit karet; 12) Handuk mandi 100 sentimeter x 60 sentimeter; 13) Perlengkapan ibadah, seperti: – Sajadah atau perlengkapan ibadah lainnya berkualitas sedang – Al-Qur’an atau Kitab Suci lainnya berkualitas sedang – Peci atau perlengkapan ibadah lainnya berkualitas sedang.
  3. Perumahan sebanyak 26 komponen. Yakni: 1) Sewa atau kontrak kamar 16 meter persegi; 2) Dipan atau tempat tidur nomor 3, polos; 3) Perlengkapan tidur, seperti: – Kasur busa – Bantal busa; 4) Sprei dan sarung bantal katun, kualitas sedang; 5) Meja dan kursi, masing-masing 1 meja, 4 kursi; 6) Lemari pakaian kayu, kualitas sedang; 7) Sapu ijuk, kualitas sedang; 8) Perlengkapan makan, seperti: – Piring makan polos – Gelas minum polos – Sendok dan garpu kualitas sedang; 9) Ceret aluminium 1,5 liter, kualitas sedang; 10) Wajan aluminium ukuran 26 sentimeter, kualitas sedang; 11) Panci aluminium ukuran 24 sentimeter, kualitas sedang; 12) Sendok masak aluminium; 13) Rice cooker ukuran setengah liter Standar Nasional Indonesia (SNI), kualitas sedang; 14) Kompor dan perlengkapannya: – Kompor gas 1 tungku SNI, kualitas sedang – Selang dan regulator SNI, kualitas sedang – Tabung gas 3 kilogram SNI, kualitas sedang; 15) Gas elpiji tabung melon 3 kilogram; 16) Ember plastik isi 20 liter; 17) Gayung plastik kualitas sedang; 18) Listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) 1.300 volt ampere (VA); 19) Bola lampu hemat energi 14 watt 20. Air bersih, Standar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); 21) Sabun cuci pakaian bubuk detergen; 22) Sabun cuci piring (cair) refill; 23) Setrika SNI, kualitas sedang; 24) Rak piring portable plastik, kecil; 25) Pisau dapur stainless; 26) Cermin 30 sentimeter x 50 sentimeter.
  4. Pendidikan sebanyak 2 komponen. Yakni: 1) Televisi LED 21 inci dan 2) Ballpoint atau pensil non refill.
  5. Kesehatan sebanyak 5 komponen. Yakni: 1) Sarana kesehatan, meliputi: – Pasta gigi 80 gram – Sabun mandi 80 gram – Sikat gigi produk lokal, sedang – Shampoo produk lokal, 100 mililiter – Korek kuping (cotton bud) produk lokal – Alat cukur produk lokal; 2) Deodorant 100 mililiter per gram; 3) Obat anti nyamuk cair, semprot, 325 mililiter; 4) Potong rambut non salon; 5) Sisir plastik.
  6. Transportasi kerja yaitu angkutan umum. Sementara komunikasi  komponennya paket pulsa dan data handphone elektrik setara Telkomsel.
  7. Rekreasi, tabungan dan jaminan sosial  terdapat 3 komponen. Yakni: 1) Rekreasi dalam kota atau kabupaten; 2) Tabungan 2 persen total pengeluaran 3. Jaminan sosial 2 persen total pengeluaran.

Adapun komponen-komponen KHL diatas berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.4

  • Gara-Gara Cilaka5

Semenjak UU No 11 Tentang Cipta Kerja6 disahkan pada tahun 2020 proses perubahan penentuan upah pekerja di Indonesia makin mengerikan. Jika sebelumnya dalam PP 78 Tahun 2015 masih tertera komponen KHL dalam ketentuan upah minimum, maka dalam penentuan upah berikutnya sudah tidak ada lagi.

Perubahan kebijakan tersebut tertuang ke dalam PP 36 Tahun 2021, yang sudah menggantikan PP 78 Tahun 2015. Dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (2) formula kenaikan upah ditentukan oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan disini meliputi: 1) keseimbangan (paritas) daya beli; 2) tingkat penyerapan tenaga kerja; dan 3) median upah.

Jika upah ditentukan oleh keseimbangan daya beli, pertanyaannya, bagaimana bisa terjadi keseimbangan daya beli jika upah buruh terus mengalami stagnasi yang begitu lama di tengah kebutuhan hidup mereka terus menaik? Sementara tak ada standar pasti dari pemerintah, seperti apa keseimbangan yang dimaksudkan dalam aturan tersebut.

Begitu pula dalam hal serapan tenaga kerja dan median upah yang dipilih sebagai penentu kenaikan upah pekerja, sebenarnya bersifat subjektif—sebagaimana PP 78 sebelumnya. Karena data-datanya mesti dari Badan Pusat Statistik. Sementara data-data BPS cenderung tidak update ditengah perusahaan seperti PT. IMIP beserta tenant-tenantnya juga tidak transparan dalam membuka data-data perusahaan seperti jumlah pekerja, kondisi kesehatan pekerjanya, profit perusahaan, peraturan perusahaan, dan seterusnya.

Kewenangan pemerintah daerah (gubernur/walikota/bupati) dalam PP 36 Tahun 2021 juga semakin terbatas dalam menangani upah. Hal ini tercantum dalam aturan yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan PP dalam hal pengupahan. Jika pemerintah berani melakukannya, akan dikenakan sanksi administratif.7

Ini semakin membuktikan bahwa Negara, melalui rezim Jokowi, lebih melayani para pemodal swasta, terutama modal dari luar negeri—ketimbang pekerja. Jadi, aturan yang memuat-sertakan kembali tentang Dewan Pengupahan di PP 51 Tahun 2023 kemudian sebenarnya hanya dagelan bagi publik. Sebab, fungsi dewan pengupahan sejatinya sudah lumpuh sejak adanya UU Cipta Kerja melalui PP 26 Tahun 2021.

Tak ada perbedaan signifikan antara PP 36 Tahun 2021 dengan PP 51 Tahun 2023 dalam hal ketentuan upah. Hanya saja dalam PP 51 formula perhitungan upah—selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi—ditambahi lagi dengan variabel alfa (a), yakni tentang indeks tertentu seperti penyerapan tenaga kerja dan lain-lain.

Lucunya, variabel alfa inilah yang ditentukan oleh “dewan pengupahan” yang telah disebutkan di atas. Variabel alfa itu sendiri dibatasi nilainya, hanya dengan kisaran 0,10 sampai dengan 0,30 saja. Sehingga, tidak punya dampak yang lebih berarti.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus pakar ketenagakerjaan, Hadi Subhan, ada kesalahan dalam formulasi penghitungan upah yang diatur PP No 51 tahun 2023. “Kalau formula penghitungan upah saat ini dipertahankan, besaran upah 10 tahun lagi, ya, tetap akan rendah,” ujarnya.8

  • Tak Adanya Lagi Upah Minimum Sektoral

Salah satu hal paling krusial buat para buruh kawasan IMIP dari beleid PP 36 Tahun 2021 hingga PP 51 Tahun 2023 yaitu, sudah tak adanya lagi ketentuan yang mengatur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS).

UMS merupakan upah minumum terendah yang berlaku berdasarkan sektor usaha di suatu provinsi atau kota/kabupaten. Upah minimum sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi, dan tidak boleh lebih rendah dari UMK kabupaten/ kota terkait. Penetapan besaran upah minimum sektoral melibatkan penelitian, data homogenitas, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, dan faktor-faktor lain yang diambil dari asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor tersebut.

Secara aturan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ataupun Upah Minimun Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) minimal 5% lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jadi, misal UMK Morowali saat ini senilai Rp. 3.400.000 maka nilai UMSKnya bisa menjadi Rp. 3.570.000.

Jika melihat perkembangan terakhir, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali untuk sektor pertambangan berada di angka Rp. 3.600.000 pada tahun 20219. Artinya, dalam rentang waktu dari 2021 ke 2024 upah terus mengalami penurunan meskipun pakai ukuran UMSK. Untuk membuktikannya, bedakan saja contoh UMSK 3.570.000 pada tahun 2024 di atas dengan UMSK tahun 2021.

Namun meskipun demikian, dalam ketentuan mengenai UMSK, setidaknya KHL masih menjadi salah satu landasan dalam penerapannya.

Sayangnya, UMSK sudah tidak berlaku lagi. Padahal dengan adanya UMSK, setidaknya membuat kesejahteraan bisa sedikit lebih meningkat dan kesehatannya lebih baik.

Terkhusus kesehatan, ada sebuah studi pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Liani Surya Rakasiwi dan Achmad Kautsar. Studi itu mengenai hubungan antara tingkat pendapatan dengan kesehatan seseorang.

Dijelaskan bahwa “semakin rendah pendapatan seseorang, maka status kesehatannya akan semakin tidak baik.” Alasannya, karena sesorang yang memiliki pendapatan rendah cenderung tidak memiliki pemasukan untuk menunjang kehidupannya dengan baik yang menyebabkan berpengaruhnya status kesehatan yang dimilikinya.10

Tantangannya ke depan bagi serikat-serikat buruh adalah bagaimana menghadapi kebijakan-kebijakan pengupahan yang tidak berpihak pada mereka itu. Urgensi ke depan adalah bagaimana UU Cipta Kerja beserta turunannya PP 51 2023 itu bisa dicabut. Sebab hanya dengan begitu kaum buruh di kawasan PT. IMIP bisa lebih leluasa mendesak upah ke Negara dan terutama ke pemilik-pemilik modal.


Catatan kaki:

  1. https://spn.or.id/kenaikan-upah-2024-di-kawasan-imip-sebesar-rp-75-000-sangat-tidak-manusiawi/ ↩︎
  2. https://bantuanhukum.or.id/5-alasan-tolak-pp-pengupahan-penjelasan-lengkap/ ↩︎
  3. https://solidaritas.net/sistem-pengupahan-di-indonesia/ ↩︎
  4. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201019/9/1306891/menaker-tetapkan-64-komponen-hidup-layak-2020-buruh-wajib-tahu ↩︎
  5. Cilaka merupakan sebutan satir para buruh untuk menyebut undang-undang CIpta Lapangan Kerja ketika masih dalam rancangan. ↩︎
  6. UU No 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja ini mengalami perubahan menjadi Perppu Nomor 2 pada Tahun 2022, serta kembali menjadi UU No 6 Tahun 2023. ↩︎
  7. Pasal 81 PP 36 Tahun 2021 ↩︎
  8. Kompas (06/02/2024): Kenaikan Upah Buruh Terus Merosot ↩︎
  9. https://www.metrosulteng.com/ekonomi/pr-5193675416/umk-morowali-rp28-juta-umsk-pertambangan-rp36-juta-buruh-merintih-minta-kenaikan ↩︎
  10. http://fiskal.kemenkeu.go.id › index.php › kek › article › download ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *